Bingkaiwarta, KUNINGAN – Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menggelar penyerahan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Acara ini dilaksanakan secara daring serentak di seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terpusat di Lapas Cibinong, Jumat (28/3/2025).
Di Lapas Kuningan, sebanyak 349 narapidana menerima Remisi Khusus (RK) I, yang berarti mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman, sementara 5 narapidana lainnya menerima RK II, yang memungkinkan mereka langsung bebas.
Kepala Lapas Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan untuk memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk motivasi agar para warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Julianto
Dalam acara yang berlangsung secara daring ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk nyata dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk merehabilitasi narapidana agar dapat kembali menjadi warga negara yang produktif.
“Dengan adanya remisi ini, diharapkan para penerima dapat memanfaatkan kesempatan kedua untuk membangun kehidupan yang lebih baik serta berkontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat,” pungkas Julianto.(Abel)
