banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Kabupaten Kuningan Sudah Larang Penanaman Sawit Sejak Maret 2025, Dorong Alih Komoditas dengan Bantuan Bibit Kelapa Genjah

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) klarifikasi bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayahnya telah resmi dihentikan sejak 1 Maret 2025. Penegasan ini disampaikan untuk membantah kesalahpahaman terkait pemberitaan mengenai keberadaan ribuan pohon kelapa sawit di daerah tersebut.

Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, menjelaskan bahwa langkah penghentian dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang – bahkan jauh sebelum isu sawit menjadi perbincangan publik. “Begitu menemukan distribusi bibit dan penanaman tanpa izin usaha perkebunan, kami langsung menerbitkan surat resmi penghentian tanpa pembiaran,” tegasnya, Jumat (9/1/2026).

banner 728x250

Surat Penghentian Pendistribusian dan Penanaman Kelapa Sawit Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tanggal 1 Maret 2025 telah diterbitkan kepada PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM), mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Perusahaan tersebut kemudian menyatakan kepatuhan melalui surat pernyataan tanggal 18 Juli 2025, dengan menghentikan seluruh aktivitas dan memindahkan bibit yang belum ditanam keluar wilayah Kuningan.

Mengenai data ribuan pohon sawit yang beredar, Diskatan menjelaskan bahwa tanaman tersebut merupakan hasil penanaman tanpa izin pada periode sebelumnya, bukan dari kebijakan pemerintah daerah. Saat ini tengah dilakukan pendataan dan inventarisasi sebagai bagian dari langkah penataan, sejalan dengan kebijakan Kabupaten Kuningan dan Provinsi Jawa Barat.

Wahyu juga menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan telah menetapkan larangan penanaman sawit sejak 1 Agustus 2025 – lebih awal daripada larangan yang dikeluarkan Provinsi Jawa Barat pada 29 Desember 2025 – sebagai bentuk sikap proaktif. Sesuai peraturan, areal yang telah terlanjur ditanami wajib melakukan penggantian atau alih komoditas, yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan petani.

Sebagai bentuk dukungan, Diskatan telah mengusulkan bantuan alih komoditas yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Perkebunan. Pada Desember 2025, telah disalurkan 38.500 bibit kelapa genjah dan 115.500 kilogram pupuk organik powder untuk areal seluas kurang lebih 350 hektar, diprioritaskan bagi lahan bekas sawit.

Kelapa genjah dipilih karena merupakan komoditas unggul yang cepat berbuah, memiliki nilai ekonomi tinggi untuk berbagai produk. Selain itu, Diskatan juga mendorong alih komoditas ke tanaman kopi dan MPTS (Multi-Purpose Tree Species) seperti durian, alpukat, dan petai yang memberikan manfaat ekologis dan ekonomi melalui sistem agroforestri.

“Kami menghimbau masyarakat yang akan melakukan alih komoditas untuk mengusulkan bantuan secara resmi. Pemerintah daerah siap memberikan pendampingan,” ujar Wahyu.

Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa pengembangan kelapa sawit tidak menjadi arah kebijakan pertanian daerah, yang fokus pada komoditas sesuai karakter ekologis wilayah dan mendukung ketahanan pangan serta kelestarian lingkungan. Diskatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemanfaatan lahan dan mendukung program alih komoditas. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan