Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng Kabupaten Kuningan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan dan menahan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, berinisial Z.S. (66), atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,09 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Maret 2025. Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, penyidik menemukan bukti kuat dan menetapkan Z.S. sebagai tersangka pada September 2025. Penahanan terhadap Z.S. dilakukan sejak 29 September 2025 di Rutan Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, dan Kasi Humas AKP Mugiono, menjelaskan bahwa tersangka bersama Kaur Keuangan Desa Mancagar, MS (yang saat ini masih dalam pencarian), diduga melakukan pencairan dana desa di bank sesuai surat permintaan pembayaran. Namun, dana tersebut tidak disalurkan kepada pelaksana kegiatan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sebagian dana hasil pencairan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa di bank. Bahkan, dana hasil pinjaman tersebut dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres dalam keterangan persnya, Senin (10/11/2025).
Dana desa yang dikelola Desa Mancagar mencapai Rp1,37 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,70 miliar pada tahun 2023. Namun, sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699,50, dengan rincian sebagai berikut:
– Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp151,47 juta
– Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp269,54 juta
– Kekurangan volume pekerjaan: Rp377,77 juta
– Kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi: Rp292,75 juta
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan, uang tunai sebesar Rp20 juta, buku tabungan rekening desa, dokumen APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023, serta bukti transaksi perbankan. Sejumlah perangkat desa dan pihak bank juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025 dan akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan.
“Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana desa digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres. (Abel)














