banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Kalapas Kuningan Sosialisasi Peraturan Baru Bagi Warga Binaan

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budirahayu beserta jajaran melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan.

“Ada beberapa poin perubahan kepada setiap warga binaan dari blok hunian I hingga blok hunian II. Adapun poin perubahan tersebut yaitu, Pemberian Hak Remisi, Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan,” kata Gumilar kepada bingkaiwarta.co.id.

banner 728x250

Selain itu, Gumilar menambahkan, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi, Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme, Pemberian Hak Integrasi, Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan dan Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan serta Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.

“Dan juga, warga binaan tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme, Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas),” jelasnya.

Lebih lanjut Gumilar menegaskan, bahwa Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013.

“Semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIA Kuningan tidak dipungut biaya,” tandasnya. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!