Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kesal karena tidak diberi jatah, tiga oknum Karang Taruna Desa Cieurih Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi usai mengeroyok pegawai PT Shinwon yang berada di Desa Cieurih Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, awalnya adalah para tersangka ini meminta jatah limbah besi dari perusahaan tersebut. Karena tidak diberi, ketiga pelaku tersulut emosi dan melakukan kekerasan terhadap salah satu pegawai perusahaan. Pengeroyokan terjadi pada hari Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Korban bernama Anas Nurhaqiqi (22) warga Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengalami luka di bagian bibir sebelah kanan atas hingga mengeluarkan darah, gigi bagian bawah patah dan merasakan sakit di bagian dada,” jelas Kapolres dalam Konferensi Perss, Selasa (22/8/2023).
Kapolres menyebut, ketiga pelaku itu ialah D (40), S (38), dan W (38). Mereka telah melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kasus tersbut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Kami menghimbau untuk tidak melakukan tindakan premanisme. Karena, itu tidak dibenarkan. Dan, kami akan menindak tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan prmanisme,” tegasnya. (Abel)