Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan AF, pimpinan Ponpes Bina Qurani Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, memasuki tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Kuningan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kuningan pada Selasa, (4/1/22) lalu.
“Kejaksaan Negeri Kuningan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolislan Resort Kuningan dengan Nomor: A.3/102/XII/2021/Reskrim tanggal 31 Desember 2021,” jelas Kepala Seksi Intelijen, Aryansa, S.H. kepada Bingkaiwarta.co.id , Jumat (28/1/22).
Seperti diketahui, AF mencabuli santrinya di area pondok pesantren. Hingga saat ini korban yang telah melapor sebanyak 5 orang. Namun, menurut Aryansa tidak menutup kemungkinan masih ada lagi korban.
“Yang melapor hingga saat ini diketahui
baru mencapai 5 (lima) orang serta tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah korban,” ujarnya. (rmdty)