banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Kasus Dugaan Pungli PIP di SMAN 7 Kota Cirebon, Kejari Tetpkan 4 Orang Tersangka

Bingkaiwarta, CIREBON – Kasus dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Cirebon, berlanjut ke penetapan tersangka sekaligus penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025).

Kejari Kota Cirebon, telah menyita uang ratusan juta rupiah dan menetapkan empat orang tersangka yang terlibat dalam pungli PIP di SMAN 7 Kota Cirebon.

banner 728x250

Kejari Kota Cirebon Muhamad Hamdan mengatakan, empat tersangka yakni, T sebagai Wakasek SMAN 7, R sebagai Staf Kesiswaan juga Guru SMAN 7, I sebagai kepala SMAN7 dan RN pihak eksternal.

“Dalam kasus ini, sedari awal para tersangka sudah melakukan kesepakatan untuk adanya pemotongan,” jelas Kajari.

Setelah kesepakatan, mereka (para tersangka) melakukan pemotongan terhadap dana PIP yang diterima oleh siswa SMAN 7 Kota Cirebon. Totalnya Rp467 juta. Dan pihaknya pada proses yang telah dilakukan berhasil menyelamatkan dan menyita darinpara tersangka, sejumlah uang senilai Rp368 juta.

“Jelas ada pemotongan dan penggunaan dana PIP yang bukan peruntukannya,” tambah Kajari.

Ditanya apakah ada tersangka lainnya, secara diplomatis Kajari mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Sebab, penyidikan masih berlangsung sampai dengan saat ini dan terus dikembangkan. Untuk sementara ini, penyidik menetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tutupnya. (ARL)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!