Bingkaiwarta, CIREBON – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon untuk membuka secara terang-benderang kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SMAN 7 Kota Cirebon. Kasus yang kini telah memasuki tahap penyidikan itu dinilai berjalan lambat dan menimbulkan banyak spekulasi di tengah masyarakat.
Direktur LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano, pada Kamis (17/4/2025), mengungkapkan bahwa belum ditetapkannya tersangka hingga saat ini membuat publik bertanya-tanya siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam praktik pemotongan dana bantuan pendidikan tersebut.
“Proses penyidikan yang berlarut dan belum adanya calon tersangka membuat publik menerka-nerka siapa dalang pemotongan PIP ini. Padahal, oknum dari partai politik, pihak sekolah, hingga KCD sudah diperiksa,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Kota Cirebon yang dinilai tetap bekerja secara hati-hati dan teliti dalam mengusut kasus ini. Namun, Reno menekankan pentingnya kesetaraan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Kejari tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, karena patut diduga praktik serupa juga terjadi di sekolah-sekolah lain, mulai dari jenjang SD hingga SMP,” tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan keadilan, LBH Buana Caruban Nagari juga membuka layanan hotline pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik pemotongan dana PIP di sekolah-sekolah lain di nomor 0817-710-555
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan serupa agar tidak ada lagi penyalahgunaan bantuan pendidikan yang seharusnya dinikmati langsung oleh siswa,” jelasnya.
Reno menambahkan, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar pendidikan bagi siswa kurang mampu, dan diharapkan dapat diungkap secara tuntas demi keadilan dan efek jera bagi pelaku. (ARL)
