Bingkaiwarta, KUNINGAN – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Kuningan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kuningan pada Rabu (26/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa terkait isu-isu krusial seperti penegakan hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi yang dinilai masih belum optimal.
Aksi ini diikuti oleh sejumlah BEM dari berbagai perguruan tinggi di Kuningan, antara lain BEM UNIKU, BEM UNISA, BEM UMKU, BEM UBHI, dan BEM STAIKU. M. Syaefullah Rohman, Presiden Mahasiswa BEM UNISA, menjadi orator utama dalam aksi tersebut.
Dalam orasinya, Syaefullah dengan lantang menyampaikan empat tuntutan utama aliansi. Pertama, penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam UU KUHAP yang dianggap berpotensi melemahkan prinsip due process of law, mengurangi perlindungan hak-hak tersangka, serta membuka celah kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
Kedua, aliansi menyoroti maraknya kriminalisasi terhadap aktivis yang dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan mendesak agar praktik tersebut segera dihentikan. Ketiga, mahasiswa menuntut agar kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin sepenuhnya oleh negara, tanpa adanya intimidasi atau penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.
Tuntutan terakhir yang disuarakan adalah percepatan pengesahan UU Perampasan Aset. Aliansi BEM menilai undang-undang ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Ujang Kosasih, menerima langsung aspirasi dari para mahasiswa. Ujang menegaskan bahwa DPRD Kuningan akan menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan.
“Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya. Kami selalu terbuka untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat,” ucap Ujang.
Sebagai bentuk respon cepat, Ujang menjelaskan bahwa DPRD Kuningan telah menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada DPR RI terkait tuntutan mahasiswa mengenai RUU KUHAP. Surat tersebut telah ditandatangani dan salinannya diserahkan langsung kepada perwakilan mahasiswa.
“Surat ini akan segera kami kirimkan ke DPR RI di Jakarta. Kami berharap aspirasi ini dapat segera didengar dan dipertimbangkan,” ujarnya.
Ujang juga menanggapi isu pembukaan moratorium perumahan di Kuningan. Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, mengingat kawasan barat Kuningan merupakan wilayah resapan air yang harus dilindungi.
Selain itu, Ujang menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Raperda RTRW yang sudah tidak relevan lagi. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menuntaskan prosesnya dan membawa Raperda tersebut ke DPRD untuk dibahas bersama.
Aksi demonstrasi berjalan dengan kondusif hingga massa membubarkan diri setelah menyerahkan dokumen tuntutan kepada pimpinan DPRD. Diharapkan, aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius bagi para pemangku kebijakan demi mewujudkan Kuningan yang lebih baik. (Abel)












