banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Kawasan Gunung Ciremai Jadi Sorotan, Sekda Kuningan Ajak Kepala BTNGC Dialog

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H Dian Rachmat Yanuar, mengundang Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Kabupaten Kuningan Maman Surahman bersama Penyuluh Nisa Syachera Febriyant, di Ruang Kerja Sekda, Kamis (6/4/2023).Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait Kawasan Gunung Ciremai.

Tampak hadir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuningan, Wawan Setiawan, Kepala Bagian Hukum Setda,  Kabag Tapem, dan Kepala Bappeda.

banner 728x250

Di hadapan Kepala BTNGC dan jajaran pejabat pemkab, Sekda Dian meminta agar berbagai pihak membuka ruang komunikasi lebih intens. Kemudian juga bisa menahan diri, sehingga tidak terjadi miskomunikasi yang berakibat konflik yang mengganggu kondusifitas.

Menurut Sekda, dengan zona tradisional yang cukup luas, maka sangat perlu diperhatikan pengelolaannya secara bijak berdasarkan aturan. Disamping itu juga wajib mempertimbangkan akses beserta aspirasi masyarakat yang sudah bermukim turun temurun di sekitar kawasan Gunung Ciremai.

“Karena itu, kami berharap BTNGC dapat lebih meningkatkan koordinasi dengan Pemkab Kuningan dan stakeholder terkait lainnya. Sehingga akan tercipta sinergitas antar pemangku kepentingan. Di sinilah pentingnya  untuk dibentuk forum,” ungkap Sekda Dian.

Kepala BTNGC Kabupaten Kuningan Maman Surahman menyambut baik pertemuan yang digagas Sekda Kuningan tersebut. Maman menjelaskan, dasar dalam pengajuan PKS kemitraan konservasi pemberdayaan masyarakat melalui Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). 

Yakni Permenhut Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Dan juga Peraturan Dirjen KSDAE Nomor 6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. 

”Untuk tahapannya adalah mulai persiapan (Identifikasi dan inventarisasi lokasi dan kelompok), usulan rencana kegiatan. Lalu penilaian dan persetujuan  (verifikasi subyek dan lokasi), perumusan dan penandatanganan PKS,” terang Maman. 

Maman mengatakan, pelaksanaan verifikasi subyek dilakukan dengan memberikan arahan terlebih dahulu. Yakni terkait aturan pengajuan kemitraan konservasi pemberdayaan masyarakat melalui pemungutan HHBK.  

Penjelasan difokuskan bahwa pengesahan review zonasi bukan merupakan legalitas melakukan kegiatan pemungutan HHBK di lapangan. Sekaligus konfirmasi penyadapan yang telah dilakukan (berdasarkan hasil patroli Polhut di lapangan).

“Pada saat verifikasi subyek, Verifikator yang merupakan petugas Balai TNGC (Pejabat struktural, Polhut, PEH dan Penyuluh Kehutanan) hanya melakukan verifikasi dengan nama-nama yang tertera dalam proposal. Jika ada nama yang tidak masuk dan datang verifikasi, maka perlu adanya perbaikan proposal untuk menyesuaikan legalitas kelompok dan proses dari awal,” jelas Maman. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!