banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Kayu Sonokeling Hasil Pembalakan Liar di TNGC Diringkus, 5 Warga Pasawahan Jadi Tersangka

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Polisi Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan hutan lindung dan penguasaan hasil hutan secara tidak sah.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pihak TNGC terkait aktivitas pengangkutan kayu tanpa izin di wilayah konservasi tersebut.

banner 728x250

“Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi, termasuk kunjungan ke lokasi kejadian, pengumpulan bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, kami menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Kapolres kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, peristiwa pembalakan liar terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Blok Simaung (Grid 19M) Zona Rehabilitasi TNGC, wilayah Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan. Seluruh tersangka yang berinisial NUR, NS, ES, K, dan U merupakan warga lokal dengan peran yang berbeda mulai dari pemotong, pengangkut, hingga pihak yang mengorganisir.

Para pelaku menggunakan mesin chainsaw untuk memotong kayu jenis Sonokeling, meskipun dalam kondisi tumbang. Kayu tersebut kemudian diangkut keluar hutan secara manual dengan kayu penopang dan tali tambang, direncanakan untuk dijual demi keuntungan pribadi.

“Meskipun kayu dalam kondisi tumbang, pengambilan tanpa izin tetap tidak diperbolehkan. Kawasan TNGC adalah kawasan konservasi yang mendapatkan perlindungan hukum dari negara,” tegasnya.

Dalam kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa:

– Sembilan batang kayu sonokeling berbentuk log

– Dua batang kayu sebagai alat bantu pengangkutan

– Satu set mesin chainsaw beserta wadahnya

“Kerugian materiil yang dialami TNGC diperkirakan mencapai Rp34,4 juta,” ujarnya.

Para tersangka dijerat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (diamandemen UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), khususnya Pasal 37 angka 3 dan 13 serta Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b.

“Ancaman hukuman yang dapat diterima adalah penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” ungkapnya.

Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembalakan liar. Hutan adalah aset strategis yang harus dijaga bersama untuk menjaga kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang,” pungkas Kapolres. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan