Bingkaiwarta, KUNINGAN – Berkaitan dengan penyegelan kantor Korpri Kabupaten Kuningan yang dilakukan dengan cara penempelan spanduk pada halaman kantor Korpri Kuningan yang bertuliskan “Gedung Kantor Korpri disegel dalam pengusutan Kejaksaan Kuningan Puluhan Miliar Dana Anggota Jalan-Jalan”, mendapat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh.
Kepada bingkaiwarta.co.id, Brian mengatakan, bahwa perlu digarisbawahi penyegelan kantor Korpri Kuningan tersebut bukan dilakukan/disuruh/diinisiasikan pihak Kejaksaan Negeri Kuningan, melainkan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Diakui Brian, bahwa benar sudah ada Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) berkaitan dengan Korpri Kabupaten Kuningan, namun dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Kuningan masih mempelajari dan mendalami Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) tersebut;dan
“Terkait dengan penjelasan tersebut dikarenakan Kejaksaan Negeri Kuningan masih mempelajari dan mendalami Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang telah disampaikan, sehingga Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyelidikan ataupun penyidikan,” ujar Brian, Senin (18/11/2024) malam.
Dia menegaskan, bahwa tindakan penyegelan kantor Korpri Kabupaten Kuningan yang dilakukan dengan cara penempelan spanduk pada halaman kantor Korpri Kuningan yang bertuliskan “Gedung Kantor Korpri disegel dalam pengusutan Kejaksaan Kuningan Puluhan Miliar Dana Anggota Jalan-Jalan” bukan merupakan Tindakan Kejaksaan Negeri Kuningan, dan masih proses memahami dan mempelajari Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas).
“Jadi kami tegaskan, bahwa tindakan penempelan spanduk tersebut bukan merupakan tindakan Kejaksaan Negeri Kuningan, kami masih proses memaham dan mempelajari Lapdumas tersebut,” tegas Brian. (Abel)
