banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Kejari Tetapkan Kepala Dispora Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon

 

Bingkaiwarta, CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berinisial IW (58) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) dikerjakan pada 2016-2018.

banner 728x250

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, IW ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya setelah penyidik pidana khusus mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

“Total ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon,” katanya, Rabu (28/8/2025).

Ia menyebutkan dalam kasus ini, IW bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen pada 2018 sekaligus menjadi Kepala Bidang PUTR di dinas terkait.

Menurutnya, pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PH (59), Kepala Dinas PU sekaligus Pengguna Anggaran tahun 2017 BR (67) serta Team Leader PT Bina Karya yakni HM (62).

“Kemudian AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR (53) yang menjabat Direktur PT Rivomas Pentasurya pada 2017-2018,” katanya.

Slamet menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan, pelaksanaan pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) serta spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.

Ia juga mengatakan tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung menilai kualitas maupun kuantitas, dari pekerjaan pada proyek pembangunan gedung tersebut tidak sesuai kontrak.

Dari hasil audit, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp26,52 miliar dari total nilai kontrak sekitar Rp86 miliar.

Kejari Kota Cirebon pun berhasil menyita uang sekitar Rp788 juta dari hasil dugaan korupsi tersebut.

“Laporan kerugian negara itu tercantum dalam dokumen resmi BPK RI yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini, yaitu mengurangi kualitas serta kuantitas pekerjaan agar memperoleh keuntungan lebih.

Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan pencairan anggaran yang tidak sesuai aturan serta menaikkan progres pekerjaan, padahal kondisi bangunan masih belum selesai.

“Dalam praktiknya juga ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, khususnya laporan progres pembangunan yang dinyatakan selesai padahal belum rampung,” tuturnya.

Slamet menegaskan keenam tersangka, kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 dalam UU yang sama.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap dia. (ARL)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan