Bingkaiwarta, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali melakukan penahanan 2 (dua) orang tersangka hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Pos Financial (POS FIN) pada Senin (4/10/2021).
Adapun kedua tersangka tersebut adalah R.A, mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung dan S.N karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung.
Berdasarkan siaran pers dari Kejati Jabar dijelaskan, bahwa kedua tersangka telah melakukan modus operandi Tipikor penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT. Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT. Pos Indonesia Tahun 2018 s/d 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, SH menjelaskan, adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT. POS FIN (Sdr.S) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT. POS FIN (Sdr.R.D.C) adalah sekurang kurangnya sebesar Rp.52.612.200.000, – (lima puluh dua milyar enam ratus dua belas juta dua ratus rupiah ribu rupiah) antara lain, Pembayaran Premi Asuransi penjaminan pembayaran kepada PT. Berdikari Insurance sebesar Rp.2.812.800.000, –
“Dengan modus operandi Pembayaran Premi Asuransi penjaminan untuk tertanggung PT. Biometrik Kharisma Utama (PT. BKU) atas proyek kerjasama antara PT. BKU dengan PT. POS FIN yang pembayarannya dibebankan pada PT. POS FIN dan di Markas sebesar Rp. 2,8 Milyar,” jelas Kasi Penkum, Dodi Gazali.

Selanjutanya, pembayaran Premium Asuransi kepada PT. Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT. Caraka Mulia sebesar Rp. 2,8 Milyar dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT. Caraka Mulia ditransfer ke Rekening pribadi tersangka M.T dan 2 (dua) orang rekannya dari PT. Berdikari Insurance sebesar Rp. 871 juta, tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai Premium Resmi ke Rekening PT. Berdikari Insurance hanya sebesar Rp.391 juta.
“Sisa uang dari Rp.2, 8 Milyar yang dikeluarkan PT. POSFIN tersebut setelah dikurangi Premi resmi yang diterima PT. Berdikari dibagi bagi oleh beberapa orang termasuk para tersangka R.A (Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung) selaku broker menikmati sebesar Rp.672.376.000, -, lalu tersangka S.N (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung) menikmati sebesar Rp.366.576.000,-. Sementara, tersangka M.T (Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Bandung) yang telah ditahan lebih dulu, menikmati sebesar Rp.302.000.000, -,” terangnya.
Dodi menyebut, untuk tersangka R.D.C (Mantan Manager Keuangan dan Akuntansi PT. POS FIN) yang telah lebih dahulu ditahan menikmati sebesar Rp.202.000.000, – dan almarhum S (Mantan Direktur PT. POS FIN menikmati sebesar Rp.700.000.000,-.
“Peran para tersangka ini bersama sama bersepakat me Mark Up uang Premi Asuransi yang dikeluarkan PT. POS FIN sebesar Rp.2, 8 Milyar dan bersepakat pula membagi bagi kelebihan uang Premi Asuransi dari yang diterima resmi oleh PT Berdikari Insurance,” ujarnya.
Dodi juga menjelaskan, bahwa telah ada pengembalian uang Premi dari PT. Berdikari Insurance dan telah disita sebagai Barang Bukti sebesar total Rp.569.775.657, 33,-.
“Para tersangka diduga secara bersama sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Mark Up dalam pembayaran Premi Asuransi sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 2,8 Milyar,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021 s/d 23 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung,” pungkasnya. (AK)
