Bingkaiwarta, MAJALENGKA – Mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023, Karna Sobahi, akhirnya buka suara terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2024), terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Karna mengungkapkan, bahwa ia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Kejati Jawa Barat, pada kasus dugaan korupsi tersebut.
“Ya, saya diminta memberikan keterangan di kantor Kejati Jabar dalam kapasitas saya sebagai saksi,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Karna mengatakan, selama pemeriksaan, ia memberikan kesaksian terkait kasus tersebut kepada para tersangka, yaitu Andi, Maya, Irfan, dan Arsan Latif.
“Saya menyatakan kesiapannya untuk membantu mengungkap kebenaran terkait kasus ini, yang sudah berlangsung sejak tahun 2021. Meski pada akhirnya renovasi Pasar Cigasong ini, batal dilaksanakan,” katanya.
Pada kasus ini, Karna menegaskan, bahwa tidak ada kerugian negara pada pembangunan Pasar Cigasong karena menggunakan dana investasi dari pengusaha, bukan dari APBD, APBD Provinsi, atau APBN.
Selain itu, ia pun telah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka, untuk memastikan bahwa pelaksanaan renovasi pasar Cigasong ini, dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya telah meminta kepada pemrakarsa (pengusul), termasuk Pak Kabag Hukum, Pak Asda 1, dan Pak Sekda Eman, untuk melakukan kajian yang komprehensif dan melakukan konsultasi dengan ahli yang berkompeten,” tegasnya.
Diketahui, salah satu tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong, Irfan Nur Alam, merupakan anak dari mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Saat itu Irfan menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka sekaligus sebagai ketua proyek pembangun Pasar Cigasong.
Irfan resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa (26/3/2024). (SLE)