Bingkaiwarta, CIREBON – Untuk menunjukan rasa syukur atas dikabulkannya praperadilan terhadap Pegi Setiawan, puluhan warga Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, menggelar doa bersama di halaman rumah Pegi Setiawan, Jumat (12/7/2024) malam.
Tidak hanya warga Saladara, dari pantauan bingkaiwarta.co.id, doa bersama yang digelar sejak pukul 20.00 hingga 21.30 WIB itu, dihadiri oleh kakak kandung dari salah satu terpidana pada kasus pembunuhan Vina, yang bernama Suprianto.
Selain itu, terlihat juga mantan terpidana yang bernama Saka Tatal, hadir pada acara doa bersama tersebut.
Pegi Setiawan mengungkapkan, acara doa bersama tersebut digelar secara spontanitas dari warga Saladara.
“Ini sangat luar biasa, saya tidak mengira akan seperti ini, ini acara spontan dari mereka yang ingin menegakan keadilan, jadi saya sangat terharu, semoga kebaikan mereka dibalas oleh Allah SWT,” ungkap Pegi kepada bingkaiwarta.co.id
Selain doa untuk dirinya, lanjut Pegi, warga pun mendoakan ke tujuh narapidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan.
“Tadi kita berdoa untuk semua orang-orang baik, orang-orang yang sedang mencari keadilan, termasuk tujuh terpidana, semoga mereka mendapat keadilan,” ujarnya.
Pegi pun mendoakan kepada tujuh terpidana tersebut agar bisa segera berkumpul dengan keluarganya.
“Semoga mereka bisa cepat bebas, cepat pulang dan kumpul bersama keluarga mereka, bisa melanjutkan mimpi dan cita-cita bersama keluarga mereka,” ucapnya.
Pegi yakin, setelah mendengar cerita dari keluarga terpidana itu, ke tujuh terpidana tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 silam.
“Kalau saya pribadi setelah mendengar dari pihak keluarga mereka (terpidana), mereka itu tidak bersalah, saya yakin karena melihat dari ekspresi wajah keluarga mereka itu sempat menggugah hati nurani ini,” katanya.
Sementara itu, Aminah, kakak kandung dari salah satu terpidana yang bernama Suprianto, mengungkapkan, dengan bebasnya Pegi Setiawan, menjadi titik terang untuk para terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan.
“Dengan bebasnya Pegi Setiawan semoga menjadi jalan terang untuk adik saya (Suprianto) dan teman-temannya untuk bisa bebas ngikutin Pegi pulang kerumahnya masing-masing,” ujar Aminah.
Aminah menjelaskan, Suprianto terlibat dalam kasus pembunuhan Vina karena keterangan dari Ketua RT Pasren, yang mengatakan adiknya itu tidak berada di rumahnya saat kejadian pembunuhan Vina.
“Saya yakin adik saya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan atau pemerkosaan ini, karena saat itu RT Pasren bilang adik saya tidak tidur di situ (rumah RT Pasren), padahal kenyataannya tidur disitu,” jelasnya.
Saat ini, kuasa hukum para terpidana tersebut tengah melakukan upaya hukum dengan melakukan peninjauan kembali (PK).
“Usaha sekarang ini, pengacara sedang melakukan PK, semoga PK itu dikabulkan, untuk Pak Pasren berkata jujur, kami pun akan selesaikan secara kekeluargaan asalkan berkata jujur,” tutupnya. (SLE)