Bingkaiwarta, CIREBON – Dalam memberikan informasi prosedur, mekanisme, dan tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat baik itu atas inisiatif dari Pemerintah Daerah maupun inisiatif dari DPRD, Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar Menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah, dengan Tema “Urgensi Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada melalui Aplikasi E-Perda Juara serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah” yang dilaksanakan di The Luxton Cirebon Hotel & Convention Jl. R.A. Kartini No.60, Sukapura, Kejaksan, Kota Cirebon, Selasa (27/2/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh 74 orang peserta yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah serta Sekretariat DPRD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota baik secara luring maupun daring, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Fungsional Umum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.
Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu : 1. Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, Nuryanti Widyastuti 2. Perwakilan Direktur Perancangan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., selaku Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Siti Masitah 3. Perwakilan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi menyampaikan, Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dalam rangka memberikan informasi sehubungan dengan prosedur, mekanisme, dan tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan. Peraturan Daerah serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat baik itu atas inisiatif dari Pemerintah Daerah maupun inisiatif dari DPRD.
“Rapat Koordinasi ini di harapkan sebagai sarana koordinasi untuk lebih mempererat koordinasi dan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah dan DPRD di wilayah Jawa Barat dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah khususnya dalam kegiatan menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah,” papar Andi.
Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan bahwa peserta yang hadir disini menjadi suatu komitmen yang kuat dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mari kita samakan persepsi dan komitmen dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Andika.
Andika mengatakan, bahwa Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar dari beberapa tahun terakhir telah berusaha membentuk E-Perda Juara dalam mengefektifkan dalam mempermudah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Mari kita terus jaga hal baik ini kedepannya. Di Tahun 2023 Kemenkumham Jabar telah menyelesaikan tugas dalam Penyelesaian Pembentukan, Pembulatan Konsepsi sebanyak 362 Produk Hukum Daerah. Hal ini tidak lepas dari peran serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah lainnya,” ungkapnya.
E-Perda Juara diharapkan menjadi sarana mempercepat proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sehingga dapat dilaksanakan secara cepat, mudah, dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya berkeyakinan materi yang akan disampaikan akan memberikan pencerahan, semangat dalam membangun Peraturan Perundang-undangan yang berpihak kepada masyarakat, Ramah Hak Asasi Manusia dan Berdampak Manfaat,” kata Andika. (Abel)