banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat di NTT Melalui Sosialisasi dan Pendaftaran

Bingkaiwarta, TTS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat adat melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat. Acara ini diselenggarakan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (18/09/2025).

Inisiatif ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan bagi masyarakat hukum adat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

banner 728x250

“Kementerian ATR/BPN, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas urusan pertanahan dan tata ruang, harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo.

Deni Santo menambahkan bahwa kegiatan serupa dilaksanakan serentak di tiga kabupaten di NTT, yaitu Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. “Sosialisasi yang kami lakukan secara bersamaan di tiga lokasi ini adalah bukti keseriusan Pemerintah Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Dari identifikasi awal, masyarakat hukum adat di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, diketahui memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 293 hektare. “Langkah selanjutnya meliputi penunjukan batas, persetujuan batas oleh para pihak, pengukuran dan pemetaan, hingga penerbitan peta bidang. Proses ini akan kami lanjutkan secara bertahap,” terangnya.

Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menjelaskan bahwa Suku Boti dipilih sebagai target kegiatan pengadministrasian dan sertifikasi tanah ulayat pada tahun 2025 karena keberadaan mereka yang masih lestari, eksis, dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat membawa solusi baru dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait tanah ulayat atau tanah suku. Saya juga mengingatkan masyarakat hukum adat untuk senantiasa menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanahnya sesuai kaidah hukum adat yang dipegang, serta memelihara dan menjaga alam demi meningkatkan kesejahteraan Suku Boti,” imbau Eduard Markus Lioe.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN secara simbolis menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat, yang diserahkan oleh Deni Santo bersama Bupati Timor Tengah Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi NTT serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), sebuah kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. (Abel/hms)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan