Bingkaiwarta, JAMBI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi hak-hak adat dengan melakukan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Komitmen ini dirumuskan dalam tiga prinsip dasar yang ditekankan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi, pada Kamis (11/09/2025).
Bertempat di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh, Rezka Oktoberia menyampaikan, “Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat. Justru, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat.”
Rezka menambahkan bahwa pendaftaran tanah ulayat ini merupakan wujud sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. “Sinergi ini mengintegrasikan pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam sistem hukum nasional, yang selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya di hadapan perwakilan empat kelompok masyarakat hukum adat yang hadir.
Keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Pendaftaran dan sertifikasi tanah ulayat bertujuan untuk memberikan keamanan di masa mendatang. “Ini bukan instruksi sepihak dari negara, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” tegas Rezka.
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, mengapresiasi langkah pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini. “Tanah ulayat adalah kekayaan adat dan budaya yang memiliki nilai historis dan sosial tinggi. Lebih dari sekadar aset fisik, tanah ulayat adalah simbol identitas, keberlanjutan hidup, serta tatanan nilai masyarakat hukum adat yang terpelihara turun-temurun. Kita patut bersyukur proses ini telah berjalan, ini adalah capaian penting,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, berharap kolaborasi ini terus berlanjut sebagai gerakan bersama untuk melindungi hak-hak adat secara berkesinambungan. “Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, hingga masyarakat luas, untuk bergotong royong mendorong proses pendaftaran tanah ulayat. Dengan niat baik, kita dapat memastikan tanah ulayat tetap lestari dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria menyerahkan 12 sertipikat kepada masyarakat dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sertipikat yang diserahkan meliputi hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, serta aset Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh. Penyerahan sertipikat ini didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, serta perwakilan dari Kemendagri dan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh, yang memberikan materi terkait Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat. Diskusi dengan masyarakat hukum adat dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi, setelah sesi pemaparan. (Abel/hms)














