Bingkaiwarta, BANJARBARU – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berlanjut. Mengikuti komando Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dahulu Desa Bekambit Hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (12/02/2026) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel fokus membahas kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.
“Salah satu poin utama yang kita bahas adalah terkait nilai ganti rugi. Karena belum tercapai angka yang disepakati bersama, akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Pemilihan tim appraisal akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono kepada awak media usai mediasi.
Menurut Iljas, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi ditambah nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi, sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara itu, pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian menaikkan menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai yang cukup signifikan menjadi kendala utama dalam mencapai titik temu.
Selain memfasilitasi penyelesaian sengketa, Dirjen PSKP juga menegaskan peran Kementerian ATR/BPN dalam persoalan ini, yaitu memproses pembatalan pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Adapun penyelesaian teknis di lapangan menjadi tanggung jawab bersama para pihak dan perusahaan.
“Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN pada konferensi pers, langkah pertama adalah pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali dan dikembalikan kepada masyarakat,” jelas Dirjen PSKP.
Selama proses penyelesaian berlangsung, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional di lokasi sengketa. “Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di kawasan tersebut,” ujarnya.
Meski belum menghasilkan kesepakatan final, proses mediasi berjalan kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik. Acara dihadiri oleh perwakilan tiga kementerian yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ESDM, serta perwakilan Forkopimda setempat. (Abel/hms)













