banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Ketua DPC Gerindra Beberkan Soal Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon

Bingkaiwarta, CIREBON – Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon, H. Eman Sulaeman buka suara terkait pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon dari Hj, Affaiti kepada Ruri Tri Lesmana. Menurutnya, pergantian ketua DPRD Kota Cirebon ini merupakan pergantian Alat kelengkapan Dewan (AKD) bukan pemberhentian.

“Pergantian AKD ini tidak hanya terjadi pada ketua dewan tetapi juga bisa terjadi di fraksi, komisi atau beberapa AKD yang ada di DPRD sesuai PP Mendagri No. 12/2018 tentang Tata Tertib,” jelasnya yang didampingi anggota Fraksi Gerindra, Fitrah Malik dan H. Hendi Nurhudaya di gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (25/8/2021).

banner 728x250

Lanjut Eman, ini artinya bukan pemberhentian tetapi pergantian AKD. “Ini harus dipahami dulu bahawa yang terjadi bukan pemberhentian tetapi hanya pergantian AKD saja,” terangnya.

Eman menambahkan, sebagai ketua DPC Gerindra Kota Cirebon dengan keluarnya SK pergantian ketua DPRD ini dirinya harus mengamankan karena SK tersebut merupakan keputusan DPP Gerindra.

“Sebagai ketua DPC Gerindra Kota Cirebon, saya harus manut kepada keputusan DPP Gerindra, apalagi SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPP Gerindra Bapak Prabowo dan Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzaeni,” ujar Eman.

Dikatakannya, hingga saat ini DPC Gerindra Kota Cirebon belum menerima alasan pergantian tersebut sehingga pihaknya harus berhati-hati dalam menyampaikan statemen kepada media.

“Saya minta maaf saat banyak media bertanya tentang alasan pergantian ini karena DPP Gerindra sendiri belum memberikan alasan resmi kepada kami. Kalau sudah ada pernyataan resmi dari DPP, insya Allah kami akan memberitahuakan kepada teman-teman media. Jadi saya tidak mau berspekulasi soal alasan pergantian ini,” jelas Eman.

Sementara, anggota Fraksi Gerindra, Fitrah Malik mengatakan, berdasarkan PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib MD 3 bahea pergantian ketua DPRD itu masuk dalam AKD bukan pemberhentian atau pergantian sebagai anggota DPRD.

“Ini sama haknya dengan pergantian AKD lainnya, seperti fraksi, komisi, banggar, bamus dan lainnya. Diharapkan terutama kader Gerindra tidak menanggapi opini terlalu berlebihan,” kata Fitrah.

Hanya saja yang berbeda, tambahnya, pergantian ketua DPRD harus melampirkan SK dari DPP dan kepetusan gubernur.

“Keputusan gubernur ini karena ada hak melekat pada ketua DPRD karena yang menyangkut tunjangan, hak protokoler dan lain-lain,” pungkas Fitrah. (irgun)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!