banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Pengakuan Hak Tanah Ulayat oleh Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan

 

Bingkaiwarta, KALSEL – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi terhadap langkah konkret yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah ulayat masyarakat adat di Kalimantan Selatan.

banner 728x250

Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat, khususnya di wilayah yang selama ini rawan konflik agraria.

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan telah menunjukkan kerja-kerja yang baik dan progresif,” ujar Rifqinizamy dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, empat wilayah di Kalimantan Selatan telah teridentifikasi dan dipetakan sebagai lokasi tanah ulayat, yaitu di Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Meski begitu, Rifqi meyakini masih banyak wilayah lain yang menyimpan tanah adat yang belum terdata secara resmi. Untuk itu, ia mengimbau seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD yang hadir untuk turut aktif mendukung identifikasi dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di daerah masing-masing.

“Kalau kita bisa lindungi dan kita bisa identifikasi secara akurat mana yang betul-betul tanah ulayat, maka berbagai persoalan seperti pencaplokan lahan adat oleh pihak swasta atau investor bisa dimitigasi sejak awal. Kepastian hukumnya bisa kita bangun sejak dini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa isu tanah ulayat paling sering muncul di wilayah dengan nilai ekonomi tinggi, seperti daerah kaya sumber daya alam. Oleh karena itu, identifikasi objektif atas keberadaan masyarakat adat dan wilayahnya menjadi langkah mendesak untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan.

“Saya kira inilah urgensi dari kegiatan sosialisasi hari ini. Kita ingin memastikan bahwa masyarakat adat tidak hanya diakui eksistensinya, tapi juga diberikan perlindungan nyata atas tanahnya,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, DPRD, dan masyarakat hukum adat untuk menciptakan keadilan agraria yang inklusif dan berkelanjutan. (Abel/hms)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan