Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, seorang pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin berinisial JN (25) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
Tersangka JN merupakan Ketua UPK Cibingbin pada periode 2021–2023. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan pinjaman dana, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.251.463.
Plt. Kepala Kejari Kuningan, Sunarto, S.Pd, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto, S.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/6/2025), menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap JN dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang cukup,” ujar Brian.
JN sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh tim penyidik dan menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap JN selama 20 hari ke depan. Jenis penahanan yang dijatuhkan adalah penahanan Rutan, dan JN kini dititipkan di Rutan Kelas IIA Kuningan.
Tersangka JN dijerat dengan:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Brian menegaskan, bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam menciptakan rasa keadilan dan menjaga kepercayaan publik.
“Penindakan represif terhadap pelaku korupsi akan terus kami lakukan sebagai komitmen kami dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Brian.
Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat disebut mencapai Rp349 juta lebih, yang diduga digunakan secara tidak sah oleh tersangka selama menjabat sebagai Ketua UPK Maju Bersama Cibingbin.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap lebih lanjut peran tersangka dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Abel)
