banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Kinerja Kejari Kuningan Dinilai Lamban Tangani Kasus P2L

Oleh : Alif Alvinas (Staff Mendagri BEM Unisa)

Terkait dengan kasus P2L Diskatan senilai 1,75 Milyar yang sedang panas diperbincangkan, saat ini BEM Unisa mempertanyakan sudah sejauh mana penyidikan yang dilakukan oleh Kejari dalam mengusut kasus tersebut.

banner 728x250

BEM Unisa menduga adanya pungutan liar dalam penyaluran bantuan provinsi untuk program P2L dengan total bantuan senilai 1, 75 Milyar yang dibagikan kepada 35 kelompok petani tersebut.

Memang bantuan tersebut masuk ke rekening kelompok akan tetapi dalam pembelian barangnya bukan dibeli oleh kelompoknya langsung melainkan dikelola oleh dinas itu sendiri.

Dan itu merupakan tindak pemerasan atau pungutan liar yang tidak diketahui oleh para kelompok tani, jika dihitung barang – barang yang sudah dibeli itu totalnya kurang dari 50 juta. Semestinya, tugas dinas itu hanya sebagai lembaga yang mengawasi dan membina saja bukan sebagai eksekusi bahkan sampai ikut campur untuk mengelola uang bantuan provinsi tersebut.

BEM Unisa kembali mempertanyakan sudah sejauh mana penyidikan yang dilakukan oleh Kejari dalam mengusut kasus tersebut

Sudah jelas diterangkan dalam peraturan kejaksaan nomor 18 tahun 2020 BAB 1 Ketentuan Umum pasal 2 prinsip dalam peraturan kejaksaan ini adalah a.legalitas, b.transparan, c.proporsional, d.efektivitas, dan e.akuntabel. Yang menjadi sorotan apakah Kejari di Kuningan ini sudah memenuhi 5 poin tersebut?

Dengan kinerja Kejari yang lamban dan terlalu bertele-tele sudah dapat dipastikan bahwa Kejari ini menerima “potongan kue” maka yang akan terjadi adalah kasus ini akan hilang dari peredaran bagai angin lalu, dan yang dikhawatirkan akan terjadi hal-hal serupa kedepannya.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: PER-036/A/JA/09/2011 Bagian 4 jangka waktu SPDP dan penelitian berkas perkara pasal 12 poin 1. Apabila dalam 30 hari sejak diterimanya SPDP penyidik belum menyampaikan hasil penyidikan, Penuntut Umum meminta perkembangan hasil penyidikan kepada penyidik.

Sudah lebih dari 30 hari kasus ini masih belum tuntas dan tidak adanya transparansi mengenai kasus ini, lantas berapa lama waktu yang dibutuhkan Kejari dalam menangani kasus ini? Jika ini masih berlanjut, maka BEM Unisa pun akan terus mengawasi kasus ini seperti halnya yang dilakukan oleh IMM Kuningan.


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!