Bingkaiwarta, CIREBON – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat resmi memberhentikan Sutardi Raharja dari jabatan Ketua KONI Kabupaten Cirebon, per 21 Agustus 2025.
Sebagai pengganti sementara, KONI Jabar menunjuk Brigjen TNI (Purn) Arief Prayitno sebagai Caretaker Ketua KONI Kabupaten Cirebon.
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang juga menugaskan Arief Prayitno untuk menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) dalam jangka waktu maksimal enam bulan.
Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Cirebon, Jois Putera, membenarkan pihaknya telah menerima surat tembusan dari KONI Jabar, Kamis (21/8/2025).
“Ada dua surat yang disampaikan kepada saya. Pertama, pemberitahuan pemberhentian pengurus KONI Kabupaten Cirebon, dan kedua SK penunjukan pejabat sementara atau caretaker,” ujar Jois. Jumat (22/8/2025).
Dengan surat tersebut, lanjut Jois, Sutardi Raharja sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Cirebon.
“Per tanggal 21 Agustus 2025, Pak Sutardi Raharja sudah demisioner,” tegasnya.
Selain Arief Prayitno sebagai ketua, KONI Jabar juga menunjuk Dwiputro Aris Wibowo SH sebagai sekretaris dan AKBP (Purn) Kunto Prasetyo SH sebagai anggota caretaker. Masa tugas mereka berlaku enam bulan, hingga Musorkablub selesai digelar.
Jois menambahkan, caretaker dijadwalkan bertemu Bupati Cirebon Drs Imron MAg pada hari ini. Ia menyebut, keputusan KONI Jabar ini menjadi dasar pencairan anggaran KONI yang sebelumnya tertahan.
“Dengan adanya caretaker, kami bisa mencairkan anggaran untuk BK Porprov. Aturannya membolehkan pencairan setelah ada penunjukan caretaker,” jelas Jois.
Sementara Brigjen TNI (Purn) Dr Arief Prayitno SIP SH MHum sebagai Caretaker Ketua KONI Kabupaten Cirebon menjelaskan, menyikapi dinamika organisasi KONI Kabupaten Cirebon yang terjadi hampir satu bulan lebih ini.
KONI JABAR tetap menggunakan prinsip kehati-hatian, tinjauan ADART, peraturan organisasi sampai kajian hukum pidana dan perdata.
“Sampai akhirnya keluar surat pemberitahuan KONI JABAR no 620, kepada KONI Kabupaten Cirebon berdasarkan fakta-fakta dan berkas yang ada, lalu SK no 94 tentang penunjukan Carateker. Dua surat ini smua sudah lewat mekanisme organisasi, rapat pleno pimpinan di KONI Jabar serta kajian hukum,” ujarnya
Akan tetapi, lanjutnya bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, itu adalah konsekwensi dari sebuah dinamika yang terjadi. dan silahkan untuk disikapi apakah akan menggugat keputusan KONI Jabar dalam bentuk apapun ke lembaga yang berwenang dan berkompeten.
“KONI Jabar juga lebih dari siap untuk menghadapi ini smua, kami akan sampaikan secara terang benderang, agar smua pihak dapat mengetahui nya,” pungkasnya. (ARL)














