Bingkaiwarta, KUNINGAN – Koperasi Karya Nugraha Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media daring berjudul “Skandal pupuk ilegal ‘AKTAN’ regulasi dilanggar petani jadi korban, lalu siapa yang bertanggung jawab.” Klarifikasi ini disampaikan melalui Unit Pengolahan Limbah (UPL) Koperasi Karya Nugraha Jaya untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak akurat.
Dalam klarifikasinya, Koperasi Karya Nugraha Jaya menegaskan bahwa Pupuk NPK Cair Organik AKTAN dan Asap Cair Murni Grade 3 yang disebut dalam pemberitaan, masih dalam tahap riset dan pengembangan internal. Produk tersebut belum diperdagangkan secara bebas dan hanya digunakan untuk keperluan internal, penelitian, serta uji coba terbatas. Hal ini ditegaskan dengan adanya label “UNTUK KALANGAN SENDIRI” pada kemasan produk.
“Produk ini adalah inovasi lokal yang sedang kami kembangkan. Kami berkomitmen penuh mematuhi aturan dan akan mengurus izin edar resmi dari Kementerian Pertanian sebelum dipasarkan secara luas,” ujar Ketua Koperasi Karya Nugraha Jaya, H. Iding Karnadi kepada bingkaiwarta.co.id, Jumat (19/9/2025).
Koperasi juga membantah klaim bahwa produk telah dipasarkan di Kuningan, Karawang, dan Purwakarta dengan harga tertentu. Pihaknya menegaskan bahwa produk tersebut tidak pernah diperjualbelikan secara terbuka dan tuduhan peredaran ilegal tidak memiliki dasar yang kuat.
Penanggungjawab UPL Koperasi Karya Nugraha Jaya, Didin Solehudin, menambahkan bahwa produk merupakan hasil inovasi internal UPL Koperasi Karya Nugraha Jaya dan masih dalam tahap riset untuk menguji potensi pemanfaatan limbah organik. Proses riset ini membutuhkan pendampingan hingga memenuhi standar regulasi sesuai ketentuan Kementerian Pertanian.
Terkait kehadiran produk dalam kegiatan panen melon di Lapas Kuningan, Koperasi menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan promosi komersial, melainkan sebatas perkenalan inovasi lokal. Kehadiran unsur legislatif maupun eksekutif saat itu lebih merupakan dukungan moral kepada kreativitas masyarakat, bukan bentuk rekomendasi edar.
Koperasi Karya Nugraha Jaya menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Permentan No. 01 Tahun 2019 dan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Pengurusan izin edar dari Kementerian Pertanian menjadi prioritas utama sebelum produk diluncurkan ke pasaran.
Sebagai bukti ketaatan pada aturan dan keseriusan dalam menjalankan riset sesuai regulasi yang berlaku, Ketua Koperasi menunjukkan sampel produk serta surat resmi dari UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura – Satuan Pelayanan Laboratorium Kimia Agro.
Koperasi Karya Nugraha Jaya berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat dan meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul akibat pemberitaan yang tidak akurat. Pihaknya juga menghimbau kepada media untuk selalu mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan berbasis klarifikasi. (Abel)
