banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Korban dan Pelaku Perundungan Dibawah Umur, PPA Lakukan Pendampingan

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Korban dan pelaku dalam kasus perundungan anak yang terjadi di Kebun Bambu Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan yang viral di media sosial pada pekan lalu, kini sama-sama mendapatkan pendampingan.

Demikian dikatakan Kepala UPT PPA Dinas PPKBP3A Kabupaten Kuningan, dr Yanuar Firdaus saat ditemui di kantornya, Kamis (5/10/2023) siang.

banner 728x250

Menurut dr Yanuar, pendampingan yang dilakukan oleh pihaknya tidak hanya terhadap korban saja. Namun, juga terhadap korban. “Karena pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum, maka kebutuhannya juga sama, hak-haknya juga sama. Jadi dua-duanya kami lakukan pendampingan. Lebih kepada pemulihan psikologis melalui konseling,” ungkap dr Yanuar Firdaus.

Dijelaskan Yanuar, bahwa saat ini pelaku perundungan berada di rumah perlindungan sementara untuk mendapatkan pendampingan psikologis dengan pengawasan UPTD PPA DP2KBP3A, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan, Badan Pemasyarakatan, dan Pekerja Sosial.

“Kasus perundungan ini masih ditangani pihak kepolisian. Bahkan sejumlah instansi terkait turut terlibat karena terduga pelaku masih di bawah umur,” ujarnya.

Yanuar menambahkan, untuk kasus kekerasan terhadap anak di Kuningan, pihaknya melakukan pelayanan yang sudah di amanatkan oleh UU. Pertama melakukan pendampingan, yakni terhadap korban maupun pelaku atau ABH anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kedua, kami juga melakukan penjangkauan ke rumah korban. Termasuk penjangkauan ke rumah pelaku untuk melakukan assessment, yaitu melihat semua riwayat aktivitas keseharian dari pelaku,” imbuhnya.

Dari assessment ini, lanjut Yanuar, pertama untuk korban dilakukan visum demi memperkuat secara medis. Kedua layanan masalah mental, pihaknya berkoordinasi dengan psikolog untuk pendampingan kepada korban.

“Kita pisahkan di sini, jika proses hukumnya tetap berjalan namun hak-hak anak sebagaimana ketentuan UU dari korban maupun pelaku masih tetap kita layani. Sehingga untuk pelaku ini kita tempatkan di Rumah Perlindungan, ini sambil berjalan proses lidik dan sidik, tentu dalam pengawasan kami semua baik UPT PPA, Polres, Bapas, dan Pekerja Sosial,” terangnya.

Pada intinya, sambung Yanuar, pihak PPA ini terus melakukan pendampingan untuk memulihkan mental korban. Yakni untuk menghilangkan rasa trauma, bersekolah kembali, emosi terjaga dan lain sebagainya.

“Namun dari psikolog bilang, untuk rasa trauma yang dialami korban tidak terlalu mendalam. Jadi konsepnya, nanti bisa konseling pribadi korban,” tutupnya. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!