Bingkaiwarta, CIREBON – 4 unit mobil milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dikembalikan oleh KPK. Pihak keluarga pun langsung mengambil 4 unit mobil tersebut di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jalan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (10/7/2024).
Beni Harkat, petugas KPK yang menyaksikan pengambilan mobil milik Sunjaya tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya menjalani putusan pengadilan.
“Kami menjalankan putusan pengadilan atas nama Bapak Sunjaya Purwadisastra,” ungkapnya kepada wartawan.
Salah satu putusan pengadilan tersebut, menurut Beni, adalah mengembalikan harta benda milik Sunjaya termasuk 4 unit mobil yang sebelumnya disita.
“Salah satu amarnya yaitu mengembalikan 4 unit mobil kepada pemilik yang berhak sebagaimana putusan,” ujarnya.
Selain 4 unit mobil yang dikembalikan, lanjut Beni, pihaknya juga akan menilai aset milik Sunjaya yang akan dirampas oleh negara. Aset yang akan dirampas tersebut terkait dengan kasus gratifikasi. Antara lain mobil dan tanah.
“Mobil dengan tanah dan bangunan. Tanahnya di Cirebon ada, di Bogor ada satu, di Cirebon sekitar 93 bidang (tanah), yang dirampas mobilnya empat,” jelas Beni.
Menurut Beni, sebelumnya dilakukan penyitaan terhadap sekitar 192 aset milik Sunjaya. Dikembalikan 5. Selain 4 mobil di Rupbasan Cirebon, ada juga 1 bidang tanah di Bogor yang dikembalikan.
Lebih lanjut Beni menjelaskan, bahwa pengembalian dan perampasan aset milik Sunjaya ini terkait dengan kasus gratifikasi.
“Kalau engga salah yang menerima gratifikasi,” katanya.
Untuk diketahui, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah divonis oleh hakim terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar setahun yang lalu di Kota Bandung. Tepatnya, Sidang Suap Gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra itu digelar di PN Tipikor Bandung pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut Ketua Majelis Hakim, Beny Eko Supriyadi SH MH membacakan amar putusan.
Sunjaya akhirnya dijatuhi hukuman kurungan penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani masa pokok hukuman. Selain itu, majelis hakim menetapkan aset Sunjaya yang disita KPK, dirampas oleh Negara.
Aset yang disita KPK sendiri berupa aset tanah dan bangunan tidak bergerak dan bergerak seperti mobil yang sudah disita.
Di dalam amar putusan juga terdapat aset Sunjaya yang dikembalikan. Dari total aset yang disita KPK, yang kemudian dirampas oleh negara nilainya kurang lebih hanya 36 miliar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua alternatif pertama, dakwaan ketiga alternatif pertama,” tutup Hakim Beny Eko Supriyadi dalam sidang tahun lalu. (SLE)