Oleh : Ummu Zeyn
Ismail (40) warga Kelurahan Selagit, Kabupaten Musi Rawas, Sematera Selatan ditangkap polisi usai menganiaya ibu kandungnya berinisial SA (80 tahun) pada 9 Februari 2025.
Pihak kepolisian setempat mengatakan, penganiayaan tersebut berawal lantaran pelaku merasa kesal karena tidak diberikan uang oleh ibunya setelah kalah judi online. (Kompas.com)
Sementara di tempat lain, tepatnya di kabupaten Sambas pada 7 februari 2025 seorang bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan tidak bernyawa di dalam parit (anak sungai). Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku yang ternyata adalah ibu kandung bayi tersebut dan diketahui merupakan anak yang masih di bawah umur. (Pontianakpost.com)
Sungguh sangat miris,saat kriminalitas makin marak terjadi di negeri ini. Tindakan kriminal yang semakin hari semakin mengerikan dengan pelaku kejahatan yang masih muda usia nya.Berita diatas hanyalah secuil fakta bagaimana kriminalitas telah merajalela. Ibarat gunung es yang hanya nampak dipermukaan, bisa jadi masih banyak lagi kriminalitas yang terjadi, namun tak terungkap.
Nampaknya, saat ini tindakan kriminal seperti sebuah tontonan belaka yang diekspos media sosial dan televisi tanpa adanya tindakan yang tegas, bahkan hukum yang ada tidak membuat jera para pelakunya, justru sebaliknya mereka makin berani meski berulang kali keluar masuk bui. Penjara sepertinya tidak bisa mengubah para napi menjadi lebih baik setelah dibebaskan. Ini yang seharusnya menjadi perhatian agar tidak kejahatan tidak semakin meningkat.
Kegagalan mengatasi kasus kriminal sejatinya berpangkal dari sistem, yakni sekuler kapitalisme. Keberadaan sistem sekuler kapitalisme yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan, membuat individu masyarakat mudah tersulut emosi dengan perkara yang sepele, dan menganggap nyawa manusia itu tak ada artinya. Sistem sekuler kapitalisme telah gagal memberi perlindungan dan keamanan bagi rakyat.
Sedangkan Islam, sebagai agama yang paripurna Islam memiliki upaya agar masyarakat tidak mudah melakukan tindak kriminal, yakni dengan senantiasa membina ketakwaan individu sehingga selalu merasa diawasi dan takut kepada Allah Swt atas perbuatannya.
Kemudian, memberikan pendidikan agama agar tercipta masyarakat yang berkepribadian islami. Lalu, adanya kontrol masyarakat untuk senantiasa amar ma’ruf nahi munkar, saling mengingatkan apabila ada kemaksiatan atau tindak kriminal ditengah masyarakat. Sehingga dengan upaya tersebut semua masyarakat akan berfikir berulang kali ketika hendak melakukan segala sesuatu.
Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Aturan Islam telah menjelaskan bahwa setiap tindak kejahatan akan dimintai sanksi di dunia dan sanksi di akhirat kelak. Oleh karena itu, sanksi-sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir).
Wallāhu A’lam bi Aṣ-ṣawāb