Bingkaiwarta, CIREBON – Sidang praperadilan yang diharapkan memberikan kepastian hukum atas kasus yang melibatkan tersangka Panono, hari ini seharusnya telah mencapai keputusan. Namun, pihak tersangka menerima pemberitahuan mendadak dari kepolisian terkait pelimpahan tahap kedua berkas perkara.
Pemberitahuan tersebut didasarkan pada surat Kejaksaan Negeri tertanggal 1 Oktober, yang sebelumnya tidak pernah diterima atau diinformasikan kepada pihak tersangka. Penasihat hukum Panono mengungkapkan keprihatinannya, mengingat surat tersebut seharusnya tidak dikeluarkan karena proses praperadilan masih berlangsung.
“Surat dari Kejaksaan Agung, yang diwakili oleh Jam Filum, secara tegas menyatakan bahwa pelimpahan tahap kedua (P21) tidak boleh dilakukan selama praperadilan masih berjalan,” ujar pengacara Panono, Agus Prayoga dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024).
Lebih lanjut, pada pukul 12.00 siang, di saat tim pengacara hendak beristirahat, mereka menerima kabar bahwa Panono akan dipindahkan dari rumah sakit ke rumah tahanan.
Menurut pihak pengacara, Panono, yang saat ini masih dalam kondisi sakit, dipaksa untuk duduk selama pemeriksaan, meski ia berusaha untuk tetap tiduran karena masih merasa sakit.
“Ini tindakan yang tidak manusiawi,” kata Agus Prayoga.
Sementara itu, pihak pengacara juga menyayangkan tindakan Kejaksaan yang mengabaikan surat dari Kejaksaan Agung yang mengatur koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti terkait adanya praperadilan. Mereka menuding Kejaksaan tidak memberi pemberitahuan secara layak terkait status pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Kami baru menerima surat dari Kejaksaan hari ini, dan itu pun hanya melalui WhatsApp,” ungkap pengacara. Surat tertanggal 10 Oktober itu baru diterima oleh pihak tersangka pada pukul 11.00 pagi, tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya. Hal ini dinilai menghambat persiapan dari tim pembela, terlebih dengan kondisi kesehatan Panono yang belum pulih.
Besok, pemeriksaan terhadap Panono dijadwalkan akan berlangsung, meski pihaknya merasa proses ini tidak berjalan sesuai prosedur. Tim pengacara berharap kasus ini dapat ditinjau lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, mengingat adanya indikasi pelanggaran prosedural dalam pelimpahan berkas.
Sidang lanjutan praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperjelas status perkara yang sedang dihadapi Panono. Pihak pengacara juga berencana melaporkan kejadian ini ke pihak Jam Filum untuk menindaklanjuti keabsahan surat pelimpahan berkas tanggal 1 Oktober tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama dalam kaitannya dengan prosedur hukum yang dinilai tidak transparan dan memperburuk kondisi tersangka yang masih sakit. (SLE)














