Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Kuasa Hukum Panji Gumilang mengaku belum siap dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, pada sidang lanjutan perkara kasus penistaan agama, Kamis (29/2/2024).
Mereka meminta agar sidang pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa ditunda hingga pekan depan.
Panji Gumilang sendiri sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum soal perkara penistaan agama yang menjeratnya.
Hakim Ketua, Yogi Dulhadi setelah berdiskusi dengan dua anggota hakim lainnya meminta agar sidang digelar Senin (4/3/2024).
Namun, penasehat hukum meminta sidang lanjutan tetap digelar minggu depan pada hari Kamis (7/3/2024).
Majelis hakim dalam hal ini meminta agar sidang tidak berlarut-larut. Hakim pun menawarkan opsi lain yaitu sidang dilanjut hari Selasa (5/3/2024).
Panji Gumilang kemudian meminta izin memberikan pendapat, pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu lalu meminta agar sidang pembelaan dirinya digelar hari Rabu (6/3/2024).
Dengan alasan, hari Selasa adalah hari yang pamali.
Sedangkan hari Rabu, lanjut Panji, menurut kepercayaan orang Sunda merupakan hari yang baik.
“Selasa itu hari pamali, kalau menurut orang Sunda Rabu itu hari yang sae (baik),” ucapnya.
Hakim Ketua, Yogi Dulhadi, mengatakan, dari hasil kesepakatan, sidang diputuskan akan dilanjut pada Rabu (6/3/2024) pukul 10.00 WIB.
“Kemudian diagendakan hari Kamisnya tanggal 7 Maret 2024 adalah replik dan duplik dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hamdani mengatakan, pledoi untuk pembelaan terhadap terdakwa Panji Gumilang, hingga saat ini belum siap. Sehingga pihaknya meminta agar sidang ditunda.
“Ditunda, pembelaan kita belum siap,” ujarnya. (SLE)