Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dadan Indra Somantri, SH selaku Kuasa hukum RMP tersangka korupsi dan pencucian uang pada salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten Kuningan, mengajukan pra peradilan tentang kelayakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.
Menurut Dadan, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan sesuai prosedur. Hal ini menjadi landasan ketika tim kuasa hukum kliennya, yakni RMP, yang merupakan warga Perum Alam Asri Jln. Dadap No. B-96 Desa Kasturi Kecamatan Kuningan, mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kuningan pada Rabu (3/12/2025) guna menantang penetapan RMP sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang di salah satu bank milik pemerintah periode Maret 2019 hingga Mei 2025.
Dijelaskan Dadan, RMP pertama kali diundang untuk memberikan keterangan pada Jumat (29/8/2025) selama penyelidikan kasus dugaan korupsi di bank tersebut. Kemudian, pada Kamis (2/10/2025), RMP dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi diranah Penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan, dan setelah RMP selesai diperiksa sebagai saksi. saat itu langsung menetapkan RMP sebagai tersangka untuk kedua perkara sekaligus yaitu tersangka untuk perkara korupsi dan pencucian uang atas korupsi tersebut. Dua surat penetapan tersangka dikeluarkan pada hari yang sama, yaitu Nomor KEP-2816/M.2.23/Fd.1/10/2025 dan KEP-2822/M.2.23/Fd.1/10/2025.
“Kami mengakui keseriusan kerja penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan yang juga telah menetapkan tiga tersangka lain untuk kasus pencucian uang,” ujar Dadan Somantri kepada bingkaiwarta.co.id, Sabtu (6/12/2025).
Namun, ia menambahkan dengan tegas bahwa penetapan tersangka terhadap RMP diduga kuat tidak sesuai ketentuan hukum acara dan telah melanggar hak-hak kliennya.
Permohonan pra peradilan yang terdaftar dengan nomor 1/Pid.pra/2025/PN.Kng. bukan untuk menentukan kebenaran tuduhan, melainkan hanya untuk menguji kelayakan penetapan tersangka tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak klien terjaga sesuai aturan hukum yang berlaku dan menantikan putusan pengadilan sebagai wujud pelaksanaan hukum yang adil dan transparan,” tegas Dadan. (Abel)














