Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah terus memperkuat upaya menghadirkan pupuk subsidi yang lebih adil dan tepat sasaran. Terbaru, PT Pupuk Indonesia bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan menggelar Sosialisasi Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima pada Titik Serah (PPTS) di El Zeroun Meeting Room, Mayang Catering, Ciporang, kemarin.
Acara ini diikuti oleh 10 distributor dan 86 kios pupuk dari seluruh wilayah Kabupaten Kuningan, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi turunan langsung dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi baru ini sekaligus mencabut Permentan Nomor 4 Tahun 2023 dan memperbarui sistem tata kelola pupuk subsidi agar lebih relevan dengan kebutuhan petani saat ini.
Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, menegaskan bahwa semua pihak harus segera menyesuaikan diri dengan aturan terbaru.
“Semua pihak wajib menghentikan penggunaan regulasi lama dan beralih ke Permentan terbaru. Kita harus disiplin, akuntabel, dan sungguh-sungguh demi kepentingan petani kita,” tegas Wahyu.
Tiga perubahan besar dalam regulasi pupuk bersubsidi tahun ini turut disosialisasikan, yaitu:
1. Penambahan komoditas dari 9 menjadi 10, dengan ubi kayu kini termasuk sebagai komoditas strategis penerima subsidi.
2. Jenis pupuk bersubsidi bertambah dari dua menjadi tiga: Urea, NPK, dan pupuk organik.
3. Skema distribusi kini diperluas, tidak hanya melalui kios resmi, tetapi juga dapat melibatkan gabungan kelompok tani (gapoktan) dan koperasi yang telah memenuhi kualifikasi, termasuk Koperasi Merah Putih.
Wahyu juga memberi sorotan khusus pada pentingnya pemanfaatan pupuk organik dalam ekosistem pertanian masa depan.
“Ini momen penting untuk mengakselerasi pertanian ramah lingkungan. Pupuk organik bukan pelengkap, tapi bagian dari masa depan pertanian kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi baru ini turut mendukung program prioritas daerah, termasuk 100 Hari Kerja Bupati Kuningan lewat program Jawara Tani, serta inisiatif BANG PUPUK (Bantuan Gapoktan untuk Penebusan Pupuk).
“Lewat BANG PUPUK, setiap desa mendapat Rp2 juta yang bisa digunakan gapoktan untuk menebus pupuk. Ini bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan pupuk subsidi sampai ke tangan petani,” lanjut Wahyu.
Sementara itu, Admin RDKK Kabupaten Kuningan, Toto, mengajak seluruh distributor dan kios untuk mempercepat proses distribusi dan penebusan.
“Kami berharap seluruh pihak bisa bersinergi mempermudah penebusan pupuk. Jangan sampai ada keterlambatan, karena pupuk itu kebutuhan utama petani,” tegasnya.
Sosialisasi ini menandai langkah konkret Kabupaten Kuningan dalam menyongsong era baru tata kelola pupuk bersubsidi yang adaptif, progresif, dan berpihak pada petani. Pemerintah daerah optimistis, dengan regulasi dan dukungan program lokal yang kuat, pertanian Kuningan akan semakin mandiri, sehat, dan berkelanjutan. (Abel)














