banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Lanal Cirebon Gagalkan Penyelundupan Pakaian Ilegal

 

Bingkaiwarta, CIREBON – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Cirebon menggagalkan upaya penyelundupan ribuan pakaian olahraga ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Patimban, Subang, pada Minggu (30/11) dini hari. Penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi intelijen mengenai adanya kendaraan yang membawa barang tanpa dokumen kepabeanan dari kapal KMP Ferrindo 5 rute Pontianak–Patimban.

banner 728x250

Komandan Lanal Cirebon Letnan Kolonel Laut (P) Faisal Yanova Tanjung di Mako Lanal Cirebon mengatakan operasi dimulai sekitar pukul 04.00 WIB ketika tim memperoleh laporan terkait sebuah truk yang dicurigai mengangkut barang ilegal. “Tim langsung bergerak melakukan penyekatan di akses keluar Pelabuhan Patimban Pada pukul 04.45 WIB, petugas memeriksa sebuah truk Fuso bernomor polisi F 8810 HL. Dari pemeriksaan ditemukan ribuan pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan yang sah.” ujarnya saat konferensi pers pada Selasa (2/12/2025).

Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mako Lanal Cirebon sekitar pukul 06.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang yang diamankan terdiri atas celana panjang Spacewalk, joger merek Reytorrm, jaket olahraga wanita anti-UV, hingga jaket olahraga wanita hijab sport. Total muatan diperkirakan mencapai 41.280 potong.

Dengan estimasi harga rata-rata Rp150 ribu per potong, nilai keseluruhan barang mencapai sekitar Rp6,1 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya kewajiban kepabeanan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Dari pemeriksaan awal, sopir berinisial Ks mengaku menerima order pengangkutan dari seseorang berinisial Gg di Pontianak. Barang tersebut rencananya dikirim ke sebuah gudang di wilayah Kosambi, Tangerang.

Sementara Gg yang dihubungi petugas mengakui barang tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Muatan kemudian dibawa ke daerah Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, sebelum diberangkatkan ke Jawa. Faisal mengatakan temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas pelanggaran kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Ancaman pidana untuk kasus tersebut mulai dari satu hingga 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Saat ini seluruh barang bukti beserta kendaraan dan sopir telah diamankan di Mako Lanal Cirebon. Lanal juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwakarta untuk proses hukum selanjutnya.

Faisal menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti komitmen TNI AL dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan negara. Ia menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, KSOP Patimban, Polres Subang, Kejaksaan Negeri Subang, dan aparat terkait lainnya atas dukungan dalam operasi tersebut. (ARL)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan