banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Layanan Hak Tanggungan Elektronik Meningkat, Harison Mocodompis Paparkan Alur dan Biayanya

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) kini menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diakses masyarakat. Hingga Juni 2025, jumlah permohonan layanan HT-El tercatat mencapai 426.625 berkas, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan jaminan utang berbasis pertanahan.

banner 728x250

Hak Tanggungan (HT) sendiri merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta objek lain yang melekat di atasnya, untuk pelunasan utang tertentu.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait HT-El, penting dipahami alur layanan, khususnya untuk debitur perorangan.

“Dalam pengajuan HT-El, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dikenai HT, KTP, dan Kartu Keluarga. Nantinya juga akan mengisi formulir permohonan dan membayar PNBP sesuai dengan nilai Hak Tanggungan yang diajukan,” jelas Harison dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Biaya HT Sesuai Nilai Jaminan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan HT ditentukan berdasarkan nilai jaminan, sebagai berikut:
• ≤ Rp250 juta: Rp50.000/sertipikat
• > Rp250 juta – Rp1 miliar: Rp200.000/sertipikat
• > Rp1 miliar – Rp10 miliar: Rp2.500.000/sertipikat
• > Rp10 miliar – Rp1 triliun: Rp25.000.000/sertipikat
• > Rp1 triliun: Rp50.000.000/sertipikat

Melibatkan PPAT dan Input ke Kantor Pertanahan

Pengajuan HT dapat dilakukan melalui bank yang memberikan fasilitas kredit. Prosesnya dimulai dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selanjutnya, APHT tersebut akan terinput ke sistem Kantor Pertanahan setempat.

Sertipikat tanah yang menjadi objek jaminan akan diberi catatan HT. Jika utang debitur telah lunas, maka dilakukan penghapusan HT (Roya).

Roya: Tanda Kredit Telah Lunas

Roya merupakan proses penghapusan catatan HT dari sertipikat, menandai lunasnya utang. Pengajuan Roya dilakukan melalui bank (selaku kreditur) ke Kantor Pertanahan. Setelah proses selesai, masyarakat akan menerima Sertipikat Elektronik terbaru yang bersih dari catatan HT.

Untuk sertipikat analog yang masih belum elektronik, proses Roya akan disertai alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Sertipikat tersebut dapat diambil langsung melalui loket Kantor Pertanahan.

Biaya Roya: Rp50.000 per sertipikat yang dihapuskan HT-nya.

“Jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka proses Royanya juga akan otomatis berbasis elektronik. Sebaliknya, HT yang diajukan sebelum era digital akan memerlukan proses manual,” tambah Harison.

Sebagai informasi, HT Elektronik telah diberlakukan sejak tahun 2019, dan terus disosialisasikan agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan secara digital, cepat, dan transparan. (Abel/hms)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!