banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

LBH Ansor: Gugatan IMM soal Surat DKPP Lemah dan Berpotensi Ditolak PTUN

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kuningan, Muhamad Samsudin, S.H., menilai gugatan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terhadap Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Nomor 500.6.14.3/37/Hortibun tertanggal 1 Maret 2025 memiliki kelemahan mendasar secara hukum. Ia bahkan memprediksi gugatan tersebut berpeluang besar dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Samsudin, analisis hukum LBH Ansor mengacu pada fakta di lapangan, peraturan perundang-undangan, serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi dasar penilaiannya.

banner 728x250

“Pertama, surat tersebut bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena sifatnya hanya instruksi administratif yang bersifat umum dan tidak ditujukan khusus kepada IMM. Kedua, IMM tidak memiliki legal standing sebab tidak mengalami kerugian langsung dan nyata dari terbitnya surat itu. Ketiga, gugatan diajukan melewati tenggat 90 hari sehingga secara hukum sudah kadaluarsa,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).

Surat Instruksi Bukan Objek Sengketa TUN

Samsudin menjelaskan, surat dari DKPP Kuningan itu sejatinya merupakan langkah pengawasan dan penegakan hukum administrasi untuk menghentikan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin. Langkah ini, katanya, sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Surat ini berlaku bagi seluruh pihak yang melakukan pelanggaran serupa, bukan hanya IMM. Putusan-putusan Mahkamah Agung juga sudah berulang kali menegaskan bahwa surat bersifat umum seperti ini tidak termasuk objek sengketa di PTUN,” ujarnya.

Lewat Tenggat, Gugatan Gugur

Ia menambahkan, selain tidak tepat sasaran, gugatan IMM juga terlambat secara prosedural. Pasal 55 UU PTUN mengatur bahwa gugatan hanya dapat diajukan paling lama 90 hari sejak keputusan diumumkan atau diterima pihak yang bersangkutan.

“Surat terbit pada 1 Maret 2025, sehingga tenggat terakhir mengajukan gugatan adalah 30 Mei 2025. Faktanya, IMM baru mendaftar gugatan ke PTUN pada 2 Agustus 2025, atau 150 hari sejak tanggal penerbitan. Artinya, perkara ini sudah daluwarsa dan secara hukum layak diputus NO tanpa memeriksa pokok perkara,” jelas Samsudin.

Langkah DKPP Dinilai Tepat

LBH Ansor Kuningan menegaskan bahwa kebijakan DKPP tersebut telah diterbitkan sesuai kewenangan, prosedur, dan demi kepentingan masyarakat luas.

“Kami mendukung sikap tegas DKPP dalam menegakkan aturan perizinan perkebunan. Penegakan hukum administrasi seperti ini penting untuk menjaga keteraturan tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan warga,” pungkasnya. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!