banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Lucky Hakim Diduga Terseret Kasus Gratifikasi Aliran Dana KPUD

Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Eks Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang juga Ketua Partai Nasdem Kabupaten Indramayu, terseret dalam dugaan kasus gratifikasi aliran dana yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indramayu.

Terkait kasus tersebut, Massa yang menamakan dirinya Forum Peduli Indramayu (FPI) mendatangi Mapolda Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (10/7/2024), guna menanyakan dan menindak lanjuti laporan ke Polda Jabar terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPUD Indramayu kepada Lucky Hakim.

banner 728x250

Rombongan massa FPI ini datang dari Indramayu dengan menggunakan dua bus, yang berjumlah 80 orang

Dari informasi yang ada menyebutkan, gratifikasi oleh ketua KPUD Indramayu dilakukan dengan memberikan uang Rp 500 juta kepada Lucky Hakim. Tujuannya agar persoalan di internal partai Nasdem tidak mencuat hingga berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum( APH).

Kordinator Umum FPI, Urip Triandri saat di konfirmasi menjelaskan, niat kedatangannya ke Mapolda Jabar beberapa hari lalu, untuk melakukan aksi mengutarakan aspirasi dari perwakilan masyarakat Indramayu terkait dugaan gratifikasi terhadap ketua KPU atau aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

”Aksi demo tersebut terkait dugaan gratifikasi terhadap ketua KPU atau aliran dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, bahwa perihal ini sudah beredar isunya bahwa ketua KPU Indramayu menerima gratifikasi dari salah satu calon legislatif pada momen pemilihan legislatif dan presiden beberapa bulan yang lalu,” jelas Urip, Minggu (14/7/2024).

Urip mengatakan pengunjuk rasa diterima baik oleh Mapolda Jawa Barat dan dipersilahkan masuk untuk melakukan audensi, terkait penanganan perkaranya apa saja yang menjadi pertanyaan. Dan semua itu hampir dijawab semua oleh Krimsus dan Krimum.

Saat ditanya berapa uang yang diterima oleh terduga pihak pihak yang dilaporkan perihal dugaan gratifikasi tersebut, Urip menjelaskan bahwa aliran dana yang harus dipertanggung jawabkan itu mencapai Rp 2,2 milliar.

“Aliran dananya kurang lebih 2,2 miliar menurut keterangan dari si pelapor. Uang tersebut diduga diterima Dua anggota PPK kecamatan Losarang dan Arahan terus menuju ke ketua KPU Indramayu,” paparnya.

Sebenarnya, laporan perihal dugaan gratifikasi ini, sudah dilaporkan ke Polda Jabar sejak Maret 2024 lalu, di mana laporannya di terima oleh Krimum dan Krimsus Polda Jabar.

Ditegasan Urip, pihaknya meminta Polda Jabar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi ini. Ia mengungkapkan, bahwa hasil dari audiensi, pihak Polda masih melakukan tahap penyelidikan

“Kami meminta Polda Jabar segera menetapkan tersangka. Meski belum ada, kami percaya laporan ini akan disikapi serius demi menjaga marwah demokrasi. Masih meminta keterangan keterangan, dan lumayan juga prosesnya sudah 50 persen lebih tinggal sedikit lagi masih memerlukan keterangan keterangan dari saksi dari anggota anggota PPK yang lain,” ungkapnya.

Urip menegaskan, terkait adanya dugaan gratifikasi oleh Ketua KPU Indramayu, mendesak DKPP agar segera melakukan tindakan terhadap ketua KPU yang mungkin saja menyalahi kode etik kewenangan dan jabatannya.

“Kami mendesak DKPP turun ke Indramayu dan memberi putusan atau punishment tegas terhadap Ketua KPU Indramayu,” pungkas Urip. (SLE)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!