Bingkaiwarta, KUNINGAN – Seorang mahasiswa berinisial LFO (20) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan karena diduga melakukan pencurian dengan cara mempreteli mobil di sebuah bengkel.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, menjelaskan kasus ini terungkap melalui Operasi Libas Lodaya 2025. Pengungkapan bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 20 Juli 2025, terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada 25 Februari 2025 di Bengkel Misjoen Motor, Lingkung Lamepayung, Kelurahan Kuningan.
“Tersangka masuk ke dalam garasi bengkel dan mempreteli mobil Daihatsu Taft F50 yang terparkir di dalamnya. Ia mencopot berbagai suku cadang, seperti kabel bodi, sakelar lampu, pedal rem, transmisi manual, hingga as roda dengan menggunakan seperangkat alat,” ujar Azis, Senin (1/9/2025).
Lebih lanjut, tersangka diketahui memesan taksi daring (Grabcar) untuk mengangkut barang curian ke rumahnya pada 26 Februari 2025. Suku cadang tersebut disimpan dengan tujuan dijual.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa suku cadang mobil serta telepon genggam yang digunakan tersangka.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Abel)














