Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Kasus Human trafficking merupakan salah satu bentuk kejahatan internasional yang telah menjadi permasalahan di berbagai negara dan diantaranya menimpa Robiin salah satu warga Indramayu yang sedang bekerja serabutan di Singapura.
Robiin merupakan mantan Anggota DPRD Indramayu Tahun 2014-2019, namun ketika mencalonkan diri untuk periode kedua, Ia tidak terpilih dan memutuskan untuk bekerja diluar negeri yaitu di Singapura dengan menggunakan visa wisata.
Selama bekerja di Singapura, Robiin mendapatkan tawaran dari salah satu pabrik untuk bekerja dengan gaji besar sekitar 16jt/bulan sehingga dirinya memutuskan untuk mendaftarkan diri bersama dengan 7 orang temannya yang berasal dari Indonesia.
Namun setelah melakukan pendaftaran dirinya ternyata dibawa ke perbatasan Myanmar dan Thailand dan disekap disebuah bangunan untuk melakukan penipuan di internet dan akan disiksa jika tidak memenuhi kuota tertentu.
Berdasarkan informasi dari Yuli yang merupakan istri Robiin, Robiin di sekap bersama dengan 36 orang Indonesia yang dipaksa untuk melakukan penipuan berbasis internet tanpa digaji dan tidak diperlakukan seperti manusia.
“Sudah sekitar 1 Tahun suami saya di sekap di Myanmar, dan saya telah melakukan berbagai upaya untuk memulangkan suami mulai dari menyiapkan uang tebusan hingga meminta pertolongan dari Pemda Indramayu namun tidak kunjung memberikan hasil,” ungkap Yuli kepada bingkaiwarta.co.id, Jumat (11/10/2024).
Saat ini, nasib dari Robiin dan 37 orang pekerja asal Indonesia lain masih berada di Myanmar dan masih belum dapat di pulangkan ke Indonesia.
Berdasarkan informasi terakhir dari Solihin anggota DRPD Indramayu, saat ini Robiin sedang dalam tahap negosiasi dengan negara Myanmar untuk pembebasan. (TNs)














