banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Maraknya Kasus KDRT dan Kekerasan Remaja: Buah dari Sistem Sekulerisme

 

Oleh: Lia Awaliyah (Mahasiswi Majalengka)

banner 728x250

Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Setiap tahun, jumlah kasusnya terus meningkat. Berdasarkan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, sepanjang tahun 2023 tercatat 16.656 kasus KDRT, dan yang paling menonjol adalah kekerasan terhadap istri dengan 7.300 kasus atau 43,8% dari total keseluruhan (www.marinews.mahkamahagung.go.id, 12/08/2025).

Bulan September lalu menjadi duka mendalam. Di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Sumenep, seorang suami tega menyiram istrinya dengan bahan bakar hingga meninggal dunia di warung es kelapa miliknya (www.riauaktual.com, 29/09/2025). Tak lama berselang, kasus serupa terjadi di Kabupaten Malang. Seorang wanita ditemukan hangus terbakar di lahan tebu, dan pelakunya tak lain adalah suaminya sendiri (www.beritasatu.com, 16/10/2025).

Kasus-kasus tersebut menjadi cerminan betapa rapuhnya ketahanan keluarga saat ini. Keluarga yang seharusnya menjadi tempat penuh kasih, teladan, dan sumber pendidikan utama bagi anak-anak justru sering kali berubah menjadi ladang konflik. Akibatnya, banyak generasi muda tumbuh tanpa teladan dan mudah terjerumus dalam pergaulan bebas serta perilaku kekerasan.

Faktanya, kasus kekerasan kini juga banyak melibatkan remaja. Di Grobogan, seorang pelajar SMP dikeroyok teman-temannya saat jam istirahat hingga meninggal dunia, sementara pihak sekolah mengaku tak bisa berbuat banyak (www.beritasatu.com, 15/10/2025). Tak kalah miris, seorang remaja berusia 16 tahun di daerah lain tega membacok neneknya hanya karena tersinggung disebut “cucu pungut” (www.beritasatu.com, 16/10/2025).

Fenomena ini bukan terjadi tanpa sebab. Akar masalahnya ada pada sistem yang diterapkan saat ini — sistem sekulerisme, yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini menumbuhkan sikap individualistik dan memberikan kebebasan tanpa batas kepada manusia. Akibatnya, nilai-nilai moral dan rasa tanggung jawab melemah. Tekanan ekonomi yang mencekik keluarga menengah ke bawah juga memicu konflik dalam rumah tangga.
Negara memang telah berupaya mencari solusi melalui pengesahan UU PKDRT.

Namun, kebijakan hukum semata tidak menyentuh akar persoalan. Hukuman yang diberikan belum mampu menimbulkan efek jera, karena masyarakat hidup dalam sistem yang menyingkirkan peran agama. Ketika rasa takut kepada Allah hilang, maka pelanggaran akan terus berulang.
Berbeda halnya jika sistem kehidupan diatur berdasarkan aturan Allah SWT.

Dalam Islam, setiap individu, keluarga, dan negara memiliki peran besar dalam menjaga kesejahteraan dan keharmonisan umat. Islam telah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban suami-istri, tanggung jawab orang tua terhadap anak, serta adab dalam membina rumah tangga. Dengan pemahaman ini, kekerasan dalam keluarga dapat dicegah karena setiap anggota memahami peran dan tanggung jawabnya di hadapan Allah.

Selain itu, pendidikan dalam sistem sekuler cenderung berorientasi pada aspek duniawi. Keberhasilan anak diukur dari nilai akademik semata, bukan dari ketakwaan dan akhlaknya. Akibatnya, lahir generasi yang cerdas secara intelektual, namun miskin moral dan mudah terbawa arus budaya asing. Sementara pendidikan Islam membentuk kepribadian yang bertakwa, berakhlak mulia, dan sadar akan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dengan keimanan yang kuat, remaja tidak mudah terseret dalam pergaulan bebas atau kekerasan.

Peran negara pun sangat vital. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pelindung) dan mas’ul (penanggung jawab) yang memastikan kesejahteraan rakyat. Negara wajib menyediakan kebutuhan dasar rakyat, menegakkan keadilan, dan menanamkan nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Hukum dalam Islam bukan hanya sekadar memberi efek jera, tetapi juga berfungsi sebagai penebus dosa dan pencegah kejahatan.

Dengan demikian, maraknya KDRT dan kekerasan remaja saat ini sejatinya adalah buah pahit dari sistem sekuler yang menyingkirkan peran agama. Solusi hakiki bukan hanya penegakan hukum, melainkan kembali pada aturan Allah SWT yang menyentuh akar persoalan: pembinaan akidah, pendidikan Islam, dan penerapan hukum yang berlandaskan syariat. Hanya dengan sistem Islam, keluarga akan menjadi tempat penuh kasih, dan generasi muda tumbuh menjadi pribadi bertakwa yang menebar rahmat bagi seluruh alam.


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan