banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Menilik Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melaksanakan rapat koordinasi persiapan pengadaan tanah pembangunan Jalan Lingkar Timur – Selatan (Ancaran – Kadugede) dengan masyarakat Kelurahan Citangtu di Gedung Serbaguna Kelurahan Citangtu, Kecamatan Kuningan, Selasa (29/3/2022) siang.

Trase pembangunan Jalan Lingkar Timur – Selatan sepanjang 10,8 km ini akan dibangun mulai dari Kertawangunan (Simpang Terminal Tipe A atau lingkungan Kantor Bidang Bina Marga dan Bidang Jasa Konstruksi DPUTRDPUTR) sampai Desa Windujanten atau depan Koramil Kadugede.

banner 728x250

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan H. M. Ridwan Setiawan menjelaskan, dasar pelaksanaan pembangunan jalan berdasarkan Perpres No 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan terkhusus pada kegiatan Lingkar Timur Selatan (Ancaran – Kadugede) yang direncanakan selesai pada tahun 2024 dengan anggaran dari APBN.

“Trase Jalan Lingkar Timur – Selatan ini melalui Kecamatan Sindangagung, yaitu Desa Kertawangunan, Desa Sindangsari, dan Kaduagung. Selanjutnya, Kecamatan Kuningan, yaitu Desa Ancaran, Desa Karangtawang, Kelurahan Winduhaji, Kelurahan Citangtu, Desa Cibinuang, dan Desa Windujanten Kecamatan Kadugede,” sebutnya.

Adapun dasar pelaksanaan pembebasan lahan berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Untuk penganggaran pembebasan lahan dianggarkan sebesar 30 milyar untuk tahap pertama dan ditargetkan pembebasan lahan selesai pada tahun 2022. Jadi, pelaksanaan itu sampai Mei terus pembebasan. Untuk pembayaran kemungkinan bulan Juni, dan di bulan Juli kita akan pembukaan lahan dengan dana APBD. Total anggaran secara keseluruhan sebesar 310 milyar sesuai dengan Perpres,” ujarnya.

Dikatakan Ridwan, dari hasil survei di lapangan dan rapat koordinasi pada trase Jalan Lingkar Timur – Selatan yang pelaksanaannya di mulai dari bulan Januari sampai dengan sekarang mendapatkan hasil pada Kelurahan Citangtu terdapat 86 bidang tanah, balai pertemuan desa, rumah 2 unit terkena 3 meter, 2 unit zona terasering jalan, dapur 2 unit, kandang ayam 1 dan kolam ikan 3.

“Selain itu, pondasi rumah rencana 1 unit, pondasi bekas kandang 2 unit. Sedangkan pada Desa Cibinuang terdapat 169 bidang tanah dan 5 unit rumah,” imbuhnya.

Untuk penggunaan bidang tanah milik pemerintahan kabupaten maupun milik pemerintahan desa perkiraan sebesar 40%.

Sementara itu, Bupati Kuningan H. Acep Purnama berharap agar masyarakat yang mempunyai lahan atau tanahnya terpakai untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur – Selatan menyetujui dan mendukung program pemerintah dalam pembangunan akses jalan, untuk peningkatan produktivitas perekonomian masyarakat Kuningan.

“Untuk itu dibutuhkan kerjasamanya dengan pemerintah kecamatan, desa/kelurahan dan masyarakat untuk kelancaran pembangunan Jalan Lingkar Timur – Selatan ini,” harap Acep. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!