banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Menteri ATR/BPN Imbau Organisasi Keagamaan: Aset Pesantren Bisa Dapat SHM Langsung atas Nama Yayasan

 

Bingkaiwarta, SERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam pemilikan sertipikat hak milik (SHM). Tujuan utamanya adalah untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Imbauan ini disampaikan dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025).

banner 728x250

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial diperbolehkan memiliki hak milik sesuai peraturan yang berlaku. Sekarang bisa langsung punya SHM atas nama yayasan sebagai lembaga, tidak perlu lagi menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) atau menitipkan aset pada nama pengurus pribadi,” jelas Menteri Nusron.

Menurutnya, selama ini banyak yayasan yang memilih menitipkan kepemilikan tanah kepada individu untuk proses sertipikasi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.

Melalui aturan baru, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan. Dengan demikian, penataan aset akan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan, serta keberlangsungan lembaga pendidikan akan lebih terjaga.

Untuk implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Proses penetapan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN, yang harus disertai rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama agar pencatatan hak atas tanah berjalan secara sah dan terintegrasi.

“Kami telah menyediakan jalan keluar seperti ini, namun sayangnya pemanfaatannya masih belum maksimal,” ucap Nusron Wahid.

Menteri berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut agar aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan memiliki kepastian hukum, tertib secara administrasi, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah, serta rombongan dari Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajarannya. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan