banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Menteri ATR/BPN Kunjungi Kalsel, Fokus pada Tanah Ulayat dan Penyerahan Sertipikat

 

Bingkaiwarta, BANJARMASIN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis (31/07/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam merespons isu-isu strategis pertanahan di daerah.

banner 728x250

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa agenda ini mencerminkan komitmen kuat Menteri ATR/BPN dalam menjamin pelaksanaan kebijakan pertanahan hingga ke lapangan.

“Kunjungan ini bukan hanya menjawab isu-isu pertanahan, tapi juga menunjukkan bahwa pengakuan atas tanah adat dan ulayat tidak berhenti di tataran kebijakan, melainkan harus diwujudkan dalam implementasi nyata,” ujar Harison dalam keterangan persnya, Rabu (30/07/2025).

Salah satu agenda utama adalah Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang akan dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Acara ini akan dihadiri oleh masyarakat adat, khususnya dari suku Dayak, serta sejumlah pemangku kepentingan pertanahan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pencatatan dan pengakuan resmi atas tanah ulayat, yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat namun kerap belum terdokumentasikan secara formal.

Sebagai bentuk nyata kehadiran negara, Menteri ATR/BPN juga akan menyerahkan sebanyak 314 sertipikat tanah, yang meliputi: Sertipikat Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), Sertipikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Sertipikat tanah wakaf.

Usai kegiatan sosialisasi, Menteri ATR/BPN dijadwalkan memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan, yang juga akan berlangsung di Kantor Gubernur.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari program strategis nasional dalam percepatan penyelesaian konflik pertanahan, serta penguatan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat hukum adat di daerah. (Abel/hms)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan