Bingkaiwarta, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah (Pemda), khususnya pemerintah desa, menjadi kunci utama dalam kelancaran proses sertipikasi tanah.
Dalam Rapat Koordinasi dengan Pemda se-Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025), Nusron menekankan bahwa dokumen awal dari desa merupakan prasyarat penting sebelum penerbitan sertipikat dilakukan.
“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda, khususnya kepala desa. Karena riwayat tanah itu hanya diketahui desa,” ujar Nusron.
Menurutnya, keterlibatan desa penting untuk menjamin keabsahan riwayat tanah agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. “Supaya tidak konflik, kita membutuhkan check and balance. Sertipikat hanya bisa terbit jika ada dokumen dari bawah,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan apresiasinya terhadap program sertipikasi tanah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Ia menilai program tersebut mampu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sekaligus memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Selain itu, tanah yang sudah disertipikasi bisa diwariskan dengan jelas kepada anak-anak mereka,” ujar Sherly.
Pada kesempatan itu, Nusron bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 15 Sertipikat Elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Rakor juga dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Maluku Utara di Sofifi. Serah terima dilakukan dari Gubernur Sherly Tjoanda kepada Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi.
Selain itu, diperkuat pula kerja sama antara Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kerja sama tersebut mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian konflik pertanahan, serta dukungan terhadap program strategis nasional di Maluku Utara.
Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, hadir Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis. (Abel/hms)
