banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Menteri ATR Minta Kadisdagri Jabar Revisi RTRW-RDTR, Target Lahan Pangan Berkelanjutan 87% di 2029

Bingkaiwarta, BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk merevisi perencanaan ruang—baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)—guna memenuhi target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi 87% pada 2029 mendatang. Target ini diatur dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” imbau Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

banner 728x250

Bagi daerah yang terhambat dalam penyusunan perencanaan ruang, termasuk soal penganggaran, Menteri Nusron menyatakan kesediaan mendukung. “Kalau ada hambatan fiskal, bisa hubungi Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami dapat anggaran untuk menyelesaikan 600 RDTR, silakan ajukan daerahnya supaya selesai,” ungkapnya, yang didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

Menteri Nusron menegaskan bahwa alih fungsi LP2B tidak diperbolehkan, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum dengan syarat ketat. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan: minimal tiga kali lipat untuk lahan beririgasi, dua kali lipat untuk lahan rawa reklamasi, dan satu kali lipat untuk lahan tidak beririgasi—semua dengan tingkat produktivitas yang sama. “Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena tidak ada artinya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelanggaran, berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang tersebut. Pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun—berlaku bagi pemohon, pemberi izin, dan pejabat yang membiarkan hal itu terjadi, termasuk kepala daerah.

Sebagai rangkaian acara, Menteri Nusron juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Jabar, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani tentang sinergi rehabilitasi hutan dan lahan. Selain itu, ia juga menyerahkan sertipikat kepada sejumlah penerima bersama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Hadir juga Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. (Abel/hms)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan