Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu (STI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Indramayu, Selasa (21/1/2024).
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan para petani kepada pemerintah. Kekecewaan itu terjadi karena para petani merasa dianak tirikan oleh pemerintah.
Menurut Koordinator Aksi, Damuri mengungkapkan, sejak tahun 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan judicial review UU Perlintan yakni No.87/PUU-XI/2013.
Salah satu putusan itu tentang Kelembagaan Tani, menurut Damuri, kelembagaan itu tidak hanya meliputi kelompok tani maupun gabungan kelompok tani.
“Seharusnya semua kelembagaan tani yang dibentuk petani ini bisa pula mendapatkan sarana dan prasarana dari pemerintah,” ungkapnya.
Damuri mengatakan, selama ini petani yang tergabung dalam STI tidak pernah mendapat fasilitas bantuan. Termasuk pembinaan maupun perlindungan dari pemerintah.
Padahal, menurut Damuri, STI adalah organisasi petani yang legal dan sudah berbadan hukum. STI juga mempunyai basis anggota dan kegiatan yang nyata.
“Tapi dari Dinas Pertanian ini tidak ada perhatian sama sekali,” katanya.
Damuri sendiri mengaku prihatin, pasalnya Indramayu dikenal dengan daerah lumbung pangan nasional dengan produksi padi terbesar se-Indonesia.
Namun, perhatian dari pemerintah sendiri belum merata dirasakan semua petani.
“Menurut saya, kalau ingin menyejahterakan negara ini, mengangkat ekonomi negara ini, maka sejahterakan petani,” ucapnya. (ARL)