banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Miris, Judi Online dianggap Sepele

Oleh : Ummu Aimar

Pengamat IT dari ICT Institute Heru Sutadi membantah pernyataan Menkominfo Budi Arie yang menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang melarang judi online. “Sebenarnya bukan Indonesia satu-satunya negara di Asia Tenggara yang melarang judi online, judi keseluruhan,” ujar Heru pada Tempo. “Tapi juga Brunei, mereka juga melarang atau ilegal. Dia melanjutkan beberapa negara lain memberikan tempat atau wilayah khusus untuk berjudi, seperti di Genting, Malaysia. Sehingga, kata dia, judi online dilarang di Malaysia. Bahkan, dia menyebut pemerintah setempat tidak segan menutup situs-situs perjudian. Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie menyoroti masalah judi online. Dia mengatakan, hanya Indonesia yang melarang judi online di antara negara-negara ASEAN lainnya. “Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, Thailand semua legal. Kita enggak usah ngomongin Asia yang lainnya, ASEAN aja. Cuma Indonesia yang masih melarang,” kata Budi Arie di kantornya. Menurut dia, mayoritas negara-negara di Asia sudah melegalkan judi online. Oleh sebab itu, dia menilai penyedia platform judi online berasal dari luar negeri. Meski begitu, Indonesia melalui kementeriannya akan memutus akses situs-situs judi online tersebut. Kamis , 20 Juli 2023(https://bisnis.tempo.co) Istilah perjudian sudah tidak asing lagi bahkan aktivitas tersebut kian marak di tengah masyarakat. Seiring dengan berjalannya waktu, judi bukan lagi hanya sekadar pertaruhan sejumlah uang dan yang menang akan mendapatkan seluruh uang taruhannya, namun itu dulu. Tetapi sekarang, aktivitas judi mulai berkembang bersamaan dengan adanya teknologi canggih sebagai wadahnya dan mudah diakses secara online. Hingga mudah tergiur karna aksesnya begitu mudah bisa dilakukan kalangan tua atau muda. Akses dimedia sosial mun bak jamur mengintai. Padahal pemerintah mengklaim sudah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal termasuk permainan judi berkedok trading atau Binary Option hingga akhir 2021. “Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading.” (tirto.id, 02/02/2022). Namun faktanya semakin merajalela kasus judi online. Inilah bukti institusi semacam Kominfo tak berdaya. Kepolisian juga hanya menyentuh sejumlah kroco, bukan bandar utama. Judi online bak lingkaran setan yang tidak terputus dalam sistem ekonomi kapitalisme. Bahkan kasus ini ramai ketika ada salah satu anggota DPR sedang bermain ketika sedang rapat. Bayangkan saja , itu sekelas pejabat. Inilah bukti ketidakmampuan kapitalisme menuntaskan masalah judi online. Apalagi jika hal ini dianggap komoditas ekonomi atau bisnis. Maka akan menarik para investor dan pemilik modal serta pemangku kekuasaan untuk melanggengkannya. Akhirnya terciptanya korporat yang siap mengorbankan tangan agar menyelamatkan kepala. Tentu saja hal ini melibatkan lagi-lagi adalah cuan yang tidak sedikit. Sekeras apapun usaha dilakukan hasil yang didapat tidak pernah memihak rakyat 100%. Cara kotor mengembalikan kepercayaan rakyat cukup polesan dan hanya ilusi. Inilah kenapa seolah semua media dikerahkan sebagai opini agar nampak upaya-upaya tersebut serius dan sungguh-sungguh. Padahal realitasnya bisnis judi online aman berjalan dengan jalur yang baru. Berbeda dengan sistem Islam yang memandang judi baik online maupun offline adalah perbuatan dan aktivitas melanggar syariat. Pelaku, pemilik tempat, pelindung usaha, penyelenggara situs, marketing situs dan kegiatan judi akan dianggap jarimah (kriminal) yang layak dikenai sanksi berat negara. Apalagi muamalah ini termasuk muamalah haram yang tidak akan difasilitasi negara sedikitpun. Semua celah ditutup dengan rapat dan tegas dari awal berlaku hingga yaumil akhir tanpa perubahan sedikitpun.
Namun upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan. Upaya itu memang patut diapresiasi, namun jika ditelaah pemblokiran situs web itu saja tidaklah cukup dan kurang efektif, selama sistem perekonomian yang diemban itu bukan berasal dari aturan Islam. Seperti yang kita ketahui bahwa sistem ekonomi kapitalisme memberikan wadah untuk sektor ekonomi nonriil seperti saham dan investasi. Sistem kapitalisme justru menyuburkan dan melindungi aktivitas judi online, tak lagi memandang halal dan haram yang terpenting adalah manfaat. Alhasil, judi online seperti kasus Binary Option ini makin berkembang di masyarakat. Adapun efek dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme hanya akan membuat kesenjangan ekonomi bagi masyarakat. Inilah potret buruknya sistem kapitalisme yang masih saja diemban oleh negara. Berbicara tentang solusi dari permasalahan dari judi online berkedok trading komoditas atau investasi ini adalah dengan memberlakukan sistem ekonomi yang shahih. Sistem ekonomi yang shahih tersebut hanya bisa ditemukan dalam Daulah Khilafah Islamiyah yang mampu menerapkan semua aturan berdasarkan hukum syariat dalam semua lini kehidupan termasuk urusan ekonomi. Tak hanya itu, sistem perjudian secara online maupun offline juga dilarang keras. Pasalnya aturan ini berdasarkan perintah Allah dalam Al-Qur’an yang berbunyi: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Ma’idah [5]: 90). Dalam uqubat Islam, perbuatan judi termasuk sanksi takzir karena judi termasuk perbuatan yang tidak memiliki sanksi had dan tak ada kewajiban membayar kafarat. Penerapan sistem uqubat dalam daulah khilafah yaitu sebagai zawajir (mencegah manusia dari kejahatan dan kemaksiatan) dan juga sebagai jawabir (dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat). Demi menyejahterakan rakyat jika kita pakai aturan islam akan memenuhi semua kebutuhan masyarakat seperti sandang, pangan, papan serta kebutuhan kesehatan, pendidikan dan keamanan sehingga tidak ada lagi celah melakukan kejahatan, penipuan serta perjudian karena semua kebutuhan tadi sudah dipenuhi oleh negara. Begitu detailnya dalam mengurus dan menjamin kesejahteraan umat, maka dari itu kita kembali ke sistem Islam secara kaffah. Yang menerapkan sistem Islam. Wallahu a’lam bishshawab.


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!