Bingkaiwarta, Jakarta 5 November 2023 – Perdebatan tentang peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terus berlanjut seiring dengan mendekatnya pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang dikenal dengan nama Castro, memberikan pandangannya tentang kewenangan MKMK dalam merubah putusan MK.
Menurut Castro, MKMK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan MK karena putusan tersebut memiliki sifat final dan mengikat sesuai dengan undang-undang dasar. Hal ini telah menjadi dasar bagi sejumlah pihak yang skeptis terhadap upaya MKMK untuk membatalkan putusan MK dalam kasus tersebut.
Pakar hukum ini menjabarkan dua cara yang dapat dilakukan untuk membatalkan putusan MK. Pertama, dengan menggelar sidang ulang dengan komposisi hakim yang berbeda. Salah satu langkah kunci dalam hal ini adalah untuk memastikan Ketua MK, Anwar Usman, tidak terlibat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sidang putusan guna menghindari konflik kepentingan. “Jika MKMK ingin mencari solusi, mereka dapat memerintahkan MK untuk menggelar sidang ulang dengan panel hakim yang berbeda. Dengan demikian, pembatalan tetap akan dilakukan oleh MK itu sendiri, bukan oleh MKMK,” ujar Castro.
Cara kedua adalah dengan mengajukan permohonan perkara baru yang menguji norma hukum yang sama yang telah diputuskan sebelumnya. “Atau, pembatalan juga bisa dilakukan dengan mengajukan perkara baru yang menguji norma hukum yang sama. Sudah ada petisi yang diajukan untuk ini,” kata Castro.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, sebelumnya telah menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 masih bisa diubah. Namun, Jimly menekankan bahwa MKMK hanya memiliki wewenang untuk menilai dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, bukan untuk mengubah putusan MK. Meskipun demikian, Jimly menyatakan bahwa MKMK dapat mengubah keputusan tersebut jika mereka yakin perubahan itu diperlukan. “Jika Anda dapat meyakinkan kami bertiga dengan alasan yang rasional, logis, dan masuk akal, mengapa tidak?” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2023.
Debat mengenai peran MKMK dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 terus berlanjut, dan publik akan menanti keputusan akhir yang akan diumumkan pada 7 November 2023. Putusan tersebut dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.