Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polemik dualisme kepemimpinan yang tengah melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mulai menjalar ke daerah, termasuk di Kabupaten Kuningan. Di tengah kekisruhan tersebut, beredar Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLt) Pengurus PWI Kuningan Masa Bakti 2025–2028 yang menuai kontroversi.
Ketua PWI Kabupaten Kuningan, Nunung Khasanah, secara tegas menolak keabsahan SK tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (11/6/2025), ia menjelaskan bahwa penunjukan PLt Ketua PWI Kuningan atas nama Yayat Hidayat tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi.
“Memang Pak Yayat dulunya anggota PWI. Namun sejak 2016, kartu tanda anggotanya (KTA) sudah tidak aktif dan beliau tidak pernah memperpanjangnya. Secara sistem organisasi, beliau bukan lagi anggota PWI. Maka dari itu, tidak bisa diajukan sebagai PLt,” ujar Nunung.
Ia menambahkan, dalam PD/PRT dan Kode Etik Jurnalistik PWI, jabatan Ketua maupun PLt hanya bisa diisi oleh anggota biasa yang memiliki KTA aktif.
Lebih lanjut, Nunung juga mengkritisi dua nama lain yang tercantum dalam SK tersebut, yakni Irman Samsul Bahari sebagai PLt Sekretaris dan Herdi Raharja sebagai PLt Bendahara.
“Kedua nama itu tidak pernah tercatat sebagai anggota PWI. Mereka bukan anggota, apalagi pengurus. Maka sangat keliru jika tiba-tiba ditunjuk menjadi sekretaris dan bendahara,” tegasnya.
Nunung menekankan bahwa PWI bukan organisasi eksklusif, namun selektif dan berpegang teguh pada regulasi internal serta kode etik profesi.
“PWI adalah organisasi profesi yang memiliki mekanisme regenerasi yang jelas. Pengangkatan pengurus harus melalui proses dan memenuhi syarat keanggotaan. Kenapa tiba-tiba ada yang ditunjuk menjadi PLt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara tanpa dasar keanggotaan? Ini jelas ilegal dan inkonstitusional,” tandasnya.
Meski dihadapkan pada dinamika internal, Nunung memastikan bahwa struktur PWI Kabupaten Kuningan periode 2023–2026 tetap solid. Sekitar 30 anggota aktif masih menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya hingga akhir masa bakti pada Desember 2026.
Ia juga mengimbau kepada seluruh mitra PWI, termasuk Forkopimda dan masyarakat umum, untuk tidak mengindahkan SK No. 357-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani Hendry Ch. Bangun.
“Sesuai dengan surat edaran dari PWI Pusat dan PWI Jawa Barat, kami minta semua pihak tetap netral dalam menyikapi polemik ini sampai Kongres PWI digelar, paling lambat Agustus 2025, sesuai Kesepakatan Jakarta yang disaksikan oleh anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi,” pungkasnya. (Abel)
