Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kredit di salah satu Bank Plat Merah pada tahun 2023- 2024, Adapun tersangka masing- masing berinisial M, IJ dan NF.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh menjelaskan, bahwa penetapan pada ketiga tersangka tersebut telah melalui rangkaian proses Penyidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.
“Terhadap ketiganya telah dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Rutan/Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari kedepan,” jelas Brian kepada bingkaiwarta.co.id, Selasa (19/11/2024).
Brian menambahkan, berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Ahli Perhitungan Kerugian Negara, pada kasus tersebut terdapat kerugian negara dengan total sebesar Rp. 2.073.975.000. Dimana hal tersebut nantinya akan dibuktikan dan disampaikan dalam persidangan mendatang.
M, IJ dan NF diduga kuat melanggar, dan terhadap tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dugaan korupsi ini, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama dalam konteks pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik curang,” ujarnya.
Atas hal tersebut, kata Brian, masyarakat juga tentunya berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan hukum. (Abel)
